Kepala SMA di NTB Ditangkap Polisi Gara-gara Cium Paksa Siswinya, Modusnya Mengajak Selfie

Seorang kepala sekolah (Kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi diduga melakukan tindakan asusila.

Dok Tribun Manado
Ilustrasi pelecehan seksual 

Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.

Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.

 Emosi Pijatannya Dibandingkan dengan Istri Sebelumnya, Sang Istri Tikam Suami Hingga Tewas di Kamar

Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.

"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Bahkan diakui pelaku dilakukan beberapa tempat di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.

 Dapat Kabar Zahra Tewas dalam Susur Sungai, Ayah Ini Pulang Surabaya-Yogyakarta Naik Sepeda Motor

Guru itu memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.

"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.

Dari informasi tersebut, orangt ua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

 ZODIAK Hari ini, Senin 24 Februari 2020, Scorpio Cenderung Berambisi dan Berlebihan, Leo Lebih Sibuk

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved