VIDEO - Empat Spesial Pencuri Motor Dibekuk Polres Kuningan, Biasa Beraksi Pakai Kunci T

Petugas kepolisian kuningan, kata dia, tidak segan – segan untuk memberantas penyakit masyarakat dan tindakan kriminal di wilayah hukum Kuningan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Kontributor TribunCirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Petugas Satreskrim Polres Kuningan menangkap empat orang pencuri spesialis kendaraan motor.

Penangkapan dilakukan saat Ops Jaran Lodaya sejak 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

“Operasi ini Jaran Lodaya,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di halaman mapolres kuningan. Kamis, (5/03/2020).

Petugas kepolisian kuningan, kata dia, tidak segan – segan untuk memberantas penyakit masyarakat dan tindakan kriminal di wilayah hukum Kuningan. “Kita akan kejar, ungkap dan tangkap,” kata Lukman didampingi Kasat Reskrim Kuningan, AKP Daru dan sejumlah anggota polisi lainnya.

Keempat tersangkat itu adalah A alias Ojlek alias Toha, (51), warga Dusun Wage, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Kalimanggis. Disebutkan bahwa tersangka Ojlek melakukan aksinya, di Pasar Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang.
Lalu tersangka AS alias Bintang, (20), warga Blok Wage Rt 005 Rw 001 Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
“Dia melancarkan aksinya di sebuah rumah di Dusun II Rt 010 Rw 002 Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung,"ungkap Lukman.

Sementara tersangka lainnya adalah MHY alias Adie (25), Warga Blok Buyut Payung RT 008 RW 003 Desa / Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dalam laporan polisi, diketahui MHY mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Raya Cilimus Kecamatan Ciimus.

Tersangka terakhir yakni inisial MN (32), Warga Blok Tundagan Rt 013 Rw 003, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

"Modus operandi, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. Kemudian, mereka mengambilnya di lahan parkir terbuka, " imbuh Lukman.

Tidak hanya itu, ada juga yang merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunkaan bor dan merampas kunci dari korban. "Untuk TKP, ada yang di tempat parkir pasar, di dalam rumah dan di pinggir jalan raya, " kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, sebanyak 1 Sepeda Motor merk Yamaha Mio, tanpa Plat Nomor, warna hitam. Lalu 1 unit R2 merk Yamaha Mio Soul, nopol E-6498-YU, warna merah marun. "Selanjutnya, untuk satu unit roda dua merk Honda beat, warna merah putih, Nopol : E-5956-YAQ, dan satu unit R4 merk Suzuki APV, Nopol : B-7384-JG," ungkap Dhanu.
Kepada keempat tersangka, pihak kepolisian menyangkakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved