Penimbun Masker

Timbun 17.500 Masker di Apartemen untuk Dijual Online, Mahasiswi di Jakarta Ini Diciduk Polisi

Diketahui, pasca merebaknya virus corona, masker dan hand sanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol menjadi barang langka yang ditemukan.

Editor: Mumu Mujahidin
surya.tribunnews.com/ aflahul abidin
Foto terkait tersangka penipuan jual-beli masker, NL. Ia meraup untung Rp 11,4 juta dari aksi yang memanfaatkan tingginya pembeli. 

Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.

Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.

TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.

TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.

"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.

Penjual masker di BTM
Penjual masker di BTM (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.

"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.

Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.

Beli Masker Rp 330 Ribu Sekotak, Perempuan ini Kaget Malah dapat Masker Bekas: 'Kena Tipu'

Pengguna Twitter @Anelies_Syarief membagikan pengalaman buruknya ditipu oleh sebuah apotek di Jogja.

Pada Rabu (03/03) kemarin, Anelies menulis sebuah utas beserta 4 foto masker bekas yang dibelinya dari sebuah apotek.

Satu kotak masker tersebut dihargai Rp 330 ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved