5 Fakta Baru Hubungan Sejenis Berbuat Tak Senonoh di Musala, Diduga Ada Unsur Paksaan pada Anak
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).
EPS adalah seorang pemuda pengangguran, sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut empat fakta terkait kasus tersebut:
1. Menumpang menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di rumah ibadah.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus musala pun mengizinkan keduanya bermalam.
• Pasangan Muda Lakukan Hal Tak Senonoh di Musala, Sengaja Matikan Lampu, Pengurus Musala Marah Besar
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam musala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
• Bayi Kembar 3 di Semarang Ini Bikin Gemas, Diketahui Saat Usia Kandungan 5 Bulan, Ini Nama-namanya
3. Curiga lampu dipadamkan
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.
Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Film Hummingbird di Bioskop Trans TV dan LIDA Indosiar
4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi
Setelah mengetahui hal itu, warga marah.
Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
• Peringatan Dini BMKG, Hari Ini Jogja dan Lampung Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir
5. Ditetapkan sebagai tersangka
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA BARU Cinta Terlarang di Rumah Ibadah, Satu Masih Anak Bawah Umur dan Diduga Ada Unsur Paksaan