Kepsek dan Wakilnya Digerebek Lagi Asyik di Kamar Hotel, Dapat Hukuman Cambuk 30 Kali

Digerebek setelah Berhubungan Intim, Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Dicambuk Masing-masing 30 Kali

KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Digerebek setelah Berhubungan Intim, Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Dicambuk Masing-masing 30 Kali . Ibu Kepsek SMA menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Taman Publik Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Digerebek setelah Berhubungan Intim, Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Dicambuk Masing-masing 30 Kali

Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya.

Di areal terbuka, Senin (2/3/2020) pagi keduanya menjalani uqubat cambuk masing-masing 30 kali dipotong masa tahanan.

 BCL Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Judika Nyanyikan Lalu Tak Mungkin Bersama Ari Lasso Peluk Unge

 ZODIAK CINTA Hari Ini, Gemini dengan Pasangan Sangat Sehat, Pisces yang Jomblo Masih Nikmatin Hidup

Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).

Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. (SERAMBINEWS.COM)

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.

 Anggota TNI Dikeroyok Preman Pasar di Medan Hingga Cedera, Usai Dianiaya Korban Langsung Disekap

 Jangan Cemas, Cegah Virus Corona dengan Mengonsumsi 3 Jenis Rempah atau Bumbu Dapur Ini

Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.

Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk.

Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.

Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menyerahkan oknum kepala sekolah AW (43) dan HO (35) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (21/11/2019)
Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menyerahkan oknum kepala sekolah AW (43) dan HO (35) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (21/11/2019) (SERAMBINEWS.COM)

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan WH yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

 UPDATE Virus Corona Selasa 3 Maret 2020: Waspada 75 Negara Terjangkit, 3.000 Orang Meninggal Dunia

 Jenderal Polisi Nyamar, Ngetes Bikin Laporan di Polsek, Dicuekin Petugas, Kapolsek Langsung Dicopot

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.

Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.

Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.

Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.

"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.

 Bersyukurlah Indonesia Kaya Rempah, Temulawak Obat Tolak Virus Corona, Begini Cara Mudah Mengolahnya

 Jadwal Acara TV Hari Ini, Saksikan Konon Katanya yang akan Mengungkap Misteri Urban Legend di GTV

Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.

"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam.

Empat di antaranya adalah pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).

Sedangkan satu orang perempuan pelaku ikhtilat limpahan kasus dari Polda Aceh yakni ARA mendapat cambukan sebanyak 25 kali dan satu lainnya adalah pria berinisial WM, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dewasa yang ditangkap oleh Petugas Polresta Banda Aceh, mendapat hukuman cambukan sebanyak 42 kali.

 Ratusan Santri di Kuningan Gelar Solawatan Agar Terhindar dari Virus Corona yang Tengah Mewabah

 Hari Ini Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Ada di Grage City Mall, Yuk Perpanjang SIM Anda

“Keenam terdakwa ini masing-masing mendapat cambukan sebanyak 20 hingga 25 kali cambukan.

Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.

“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga punge Banda Aceh.

Digerebek setelah Berhubungan Intim, Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Dicambuk Masing-masing 30 Kali  

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Digerebek setelah Berhubungan Intim, Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Dicambuk Masing-masing 30 Kali

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved