Susur Sungai Sempor

Diungsikan hingga Pendampingan Psikologis, Keluarga Tersangka Susur Sungai Dibully Warga & Netizen

Tersangka R berada di sekolah saat kegiatan susur sungai itu dilakukan, sedangkan DDS menunggu di lokasi akhir.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka. 

"Atas nama keluarga dan tersangka sungguh memohon maaf yang sebesar-besarnya, setulus-tulusnya. Mohon dari keluarga korban berkenan memberikan maaf," pungkasnya.

Walaupun begitu, anak dan istri IYA akhirnya diungsikan ke rumah saudara sejak Sabtu (22/2/2020) akibat perundungan yang terus menerus terjadi kepada mereka.

Kakak sepupu IYA itu mengungkapkan juga kalau istri dan anak IYA kini sedang mendapat pendampingan dari psikolog.

Jadwal Acara TV Hari Ini, Saksikan Bioskop Trans TV The Divergent Series; Insurgent & LIDA 2020

ZODIAK CINTA Hari Ini, Kamis 27 Februari 2020, Wah Gemini Kemungkinan Bakal Memutuskan Hubungannya

"Kemarin sudah ada memberikan bantuan, memberikan motivasi, ketenangan kepada istri dan anak-anaknya," katanya.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.

Ketiga tersangka yaitu IYA guru olahraga, R guru seni budaya, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMPN 1 Turi.

Mereka dijerat dengan pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA, R, dan DDS dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Kontributor Penulis Yogyakarta Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved