Seorang Ayah di Surabaya Bantu Putrinya Aborsi, Seorang Ibu di Yogyakarta Juga Lakukan Hal Serupa
Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar anak itu enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus aborsi di Indonesia baru-baru ini kembali diperbincangkan.
Di antaranya kasus aborsi di Surabaya.
Diketahui, seorang ayah dan anak menjadi terdakwa lantaran melakukan dugaan praktik aborsi.
Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar anak itu enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil.
Nah, sebelumnya, kasus menghebohkan lain juga terjadi di Yogyakarta.
Seorang ibu membantu anaknya aborsi.
Bayi yang dikandung anaknya itu hasil hubungan incest dengan kakak kandung.
Simak kedua berita itu selengkapnya.
• Sebanyak 77 Siswa Dipaksa Makan Kotoran Manusia oleh Oknum Pembina Asrama, Ini Fakta Sebenarnya
1. Ayah Tolong Anak Aborsi, Endingnya Terancam Bui
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi.
Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil.
Muslich mengaku dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.
Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.
Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan.
"Bayinya sudah mati, rahim anak saya sudah menghitam. Nanti kalau tidak saya tolong khawatir celaka," ujarnya.
• Jakarta Banjir Ribuan Warga Ngungsi, Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Aktivitas Perekonomian Lumpuh
Eka yang saat itu pada September 2019 menjalani proses persalinan di rumahnya di Jalan Ketandan yang dibantu oleh ayahnya sendiri Muslich.
Kemudian oleh Muslich, bayi tersebut justru dibuang di sungai dekat rumahnya.
Eka mengalami pendarahan dan oleh ayahnya dibawa ke rumah sakit tersebut.
Dia lalu dirawat dokter Dina.

Eka dan Muslich menjadi terdakwa kasus aborsi ini.
Dalam kesaksian dokter Dina menyebutkan, bayi yang dilahirkan meninggal saat proses persalinan.
Dina menyatakan, pendarahan yang dialami Eka karena proses persalinan yang tidak sempurna.
Masih ada sisa plasenta di dalam kandungnya yang mengakibatkan pendarahan.
"Kalau lahir secara normal dengan ditangani medis secara paripurna tidak akan ada sisa plasenta," kata dokter di RS Soewandhie itu bersaksi, Senin, (24/2/2020).
• Pria di Sidoarjo Tebas Sahabatnya Pakai Celurit, Tersinggung Dihina Tampangnya Tampang Maling Ayam
Bayi lahir setelah masa kandungannya matang setelah sembilan bulan dikandung.
Selain itu, berat bayi yang ditemukan juga normal.
Dina merawat pasiennya dengan memberikan obat-obatan.
Setelah menjalani perawatan medis untuk menghentikan pendarahannya, Eka ditangkap polisi bersama Muslich.
2. Ibu di Jogja Bantu Aborsi Anaknya yang Dihamili Kakak Kandung
Kasus aborsi terkejam sebelumnya terjadi di Yogyakarta (Jogja) pada Juni 2018.
AR yang berusia 18 tahun merupakan kakak kandung dari WA yang masih berusia 15 tahun.
Sebagai seorang kakak, seharusnya dia melindungi dan menjaga adiknya.
Bukan malah memaksa sang adik memenuhi keinginannya yang tak masuk akal.
• Dua Spesialis Curanmor dan Jambret Sering Beraksi di Surabaya Barat, 22 Lokasi Inilah yang Diincar!
Begitu teganya, AR memaksa WA untuk melayani napsu bejatnya.
AR mengaku jika dirinya terpengaruh lantaran sering menonton video porno.
Hubungan terlarang antarsaudara kandung atau incest ini terjadi di Batanghari, Jambi.
Perbuatan yang dilakukan berulang kali itu akhirnya membuat WA hamil.
Mengetahui hal tersebut, WA pun menggugurkan kandungannya.
Di usia kandungan ke-8 bulan, janin malang tersebut dilahirkan dengan paksa.
Kejamnya, janin tak berdosa itu dibuang ke kebun sawit milik warga.
Mengejutkannya lagi, aborsi yang dilakukan oleh WA dibantu oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial AD (38).
• Aksi Sadis Istri di Medan Pukuli Suami Lumpuh, Balas Dendam Sering di-KDRT, Setelahnya Serahkan Diri
AD sengaja melakukan hal tersebut karena dirinya panik dan merasa malu terhadap perilaku dua anak kandungnya itu.
Jasad janin korban aborsi itu pun kemudian dibuang.
Warga menemukannya dalam kondisi yang begitu mengenaskan.
Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya.

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Polres Batanghari, WA merupakan ibu dari jabang bayi itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui fakta yang mengungkapkan bahwa memang AR dan WA adalah orang tua dari bayi tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuan AD, dia sendiri tidak mengetahui secara pasti jika dia merupakan ayah dari bayi tersebut.
Incest yang berakibat hamil itu baru ketahuan saat mereka akhirnya ditangkap.
• Sosok Wanita yang Dipanggil Ani oleh Rhoma Irama, Kini Jualan Martabak, Demi Menyambung Hidup
Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.
Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.
Kejahatan ini membuat masing-masing tersangka terkena jeratan hukum.
AW terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55. (TribunJogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Viral Ayah Surabaya Tolong Putri Aborsi, Kasus Lain: Ibu Bantu Gugurkan Bayi Hasil Incest 2 Anaknya