Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi
VIDEO - Meong Congkok dan Alap-alap Jambul Dijual via Medsos, Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku jual beli hewan satwa yang dilindungi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penangkapan itu dilakukan setelah berhasil mengungkap penjualan hewan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, modus para pelaku tersebut menjual hewan melalui media sosial.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap, satu berinisial AS (43) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (25/2/2020).
Sedangkan, lanjut Kapolres, satu tersangka lainnya berinisial AD (28) seorang pedagang warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
"Kedua tersangka tersebut, kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. Namun, modusnya sama, mereka menjual hewan yang dilindungi UU itu, melalui via medsos Facebook," ucapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) dan satu buah handphone.
"Untuk tersangka AS, kami tangkap di daerah Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," jelas dia.
• Nella Kharisma Makin Intim dengan Dory Harsa, Kini Saling Sebut Beib, Cak Malik Bukan Suami Nella?
• Meggy Istri Kedua Kiwil Bongkar Aib Rumah Tangga, Tak Disangka Berani Buka-bukaan Bicarakan Hal Ini
• HEBOH Siswi SMK Dikeluarkan dari Sekolah karena Tak Perawan, Ini Fakta & Penjelasan Kepsek
"Sedangkan, dari tersangka AD, kami bekuk di depan Ex Pabrik Gula, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Bismo.
Selain berhasil mengamankan seekor kucing hutan, dari tangan tersangka lainnya, berhasil mengamankan satu ekor satwa jenis alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus).
"Kedua tersangka, berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Kapolres.
• Zodiak Keuangan Besok, Rabu 26 Februari 2020: Aries Menarik Keberuntungan Finansial, Leo Efisien
• 2 Gadis Cilik Tinggal di Rumah Butut, Mereka Ditinggal Ibunya karena Meninggal, Potretnya Jadi Viral
• Peneliti Terkejut Saat Autopsi Jenazah Korban Virus Corona, Organ Dalam Korban Kondisinya Mengerikan
Dua pelaku berinisial AS (43) dan AD (28) yang kini mendekam di balik ruang jeruji besi Polres Majalengka mengaku tak mengetahui bahwa hewan yang hendak dijual merupakan hewan yang dilindungi.
Mereka memposting di akun media sosial pribadi miliknya dengan cara menarik pembeli untuk bertransaksi secara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
"Saya tidak mengetahui hewan itu hewan yang dilindungi, makanya saya hendak jual," ujar AS yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok (Prionailurus Bengalensis) saya diintrogasi oleh kepolisian, Selasa (25/2/2020).
AS mengaku, dirinya mendapatkan satwa itu di samping rumahnya yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
Ia sempat memelihara hewan tersebut sebelum akhirnya hendak menjual melalui akun media sosial Facebook.
"Mereka sempat memelihara hewannya sebelum akhirnya mau dijual dan mereka sudah sampai tahap negosiasi kepada para pembeli," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Sementara pelaku lainnya, AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang juga sempat memelihara hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Namun, karena tak sanggup membeli pakannya, ia mencoba memposting hewan tersebut untuk dijual.
Sementara, kepolisian Resor (Polres) Majalengka menyerahkan barang bukti hewan satwa yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Selasa (25/2/2020).
Penyerahan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing dan burung di media sosial Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya sengaja mengundang langsung BKSDA Cirebon untuk menerima hewan yang hendak dijualbelikan tersebut.
Nantinya, pihak BKSDA akan menindaklanjuti bagaimana kelanjutan atas diterimanya hhewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul. (*)