Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi
VIDEO - Meong Congkok dan Alap-alap Jambul Dijual via Medsos, Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor satwa jenis kucing hutan atau meong Congkok
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
AS mengaku, dirinya mendapatkan satwa itu di samping rumahnya yang berada di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.
Ia sempat memelihara hewan tersebut sebelum akhirnya hendak menjual melalui akun media sosial Facebook.
"Mereka sempat memelihara hewannya sebelum akhirnya mau dijual dan mereka sudah sampai tahap negosiasi kepada para pembeli," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Sementara pelaku lainnya, AD (28) warga dari Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang juga sempat memelihara hewan satwa jenis burung Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Namun, karena tak sanggup membeli pakannya, ia mencoba memposting hewan tersebut untuk dijual.
Sementara, kepolisian Resor (Polres) Majalengka menyerahkan barang bukti hewan satwa yang dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Selasa (25/2/2020).
Penyerahan itu dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku yang hendak menjual hewan satwa jenis kucing dan burung di media sosial Facebook.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya sengaja mengundang langsung BKSDA Cirebon untuk menerima hewan yang hendak dijualbelikan tersebut.
Nantinya, pihak BKSDA akan menindaklanjuti bagaimana kelanjutan atas diterimanya hhewan satwa jenis kucing hutan atau Meong Congkok dan burung Alap-alap Jambul. (*)