Siswi SMA di Maluku Ini Berteriak dan Melawan Saat Dirudapaksa, Teman-temannya Malah Sengaja Merekam
Menurut Futuwembun, setelah menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Editor:
Fauzie Pradita Abbas
Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-bekap-korban-yang-hendak-diperkosanya.jpg)