Siswi SMA di Maluku Ini Berteriak dan Melawan Saat Dirudapaksa, Teman-temannya Malah Sengaja Merekam
Menurut Futuwembun, setelah menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
TRIBUNCIREBON.COM, AMBON - Setelah Pesta Miras, dua pelajar di Kabupaten Buru, Maluku, memperkosa teman perempuannya.
//
Lebih parahnya, dua siswi lain yang merupakan teman korban, I dan A, malah merekam pemerkosaan tersebut menggunakan ponsel.
Persitiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Kota Namlea, Jumat (7/2/2020).
Kemudian, video pemerkosaan tersebut diunggah ke grup WhatsApp.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.
Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
“Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, setelah menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.
Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama. Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.
“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-bekap-korban-yang-hendak-diperkosanya.jpg)