Kabar Selebritas
Mertua Teddy Ungkap Bukti Telak, Suami Lina Pinjam Uang Hasil Jual Emasnya untuk Beli Mas Kawin
Sebab beberapa waktu lalu, Teddy diisukan memiliki utang sebesar ratusan juta kepada sang mertua.
TRIBUNCIREBON.COM- Empat puluh hari kematian Lina, sosok Teddy kembali menuai sorotan.
Hal tersebut terkait dengan kisruh soal utang antara Teddy dengan orangtua mendiang istrinya Lina.
Ya, sosok mantan istri Sule itu memang menyita perhatian, terutama dengan sang suami, Teddy.
Sebab beberapa waktu lalu, Teddy diisukan memiliki utang sebesar ratusan juta kepada sang mertua.
Utang tersebut konon dipakai Teddy guna membelikan mas kawin untuk Lina.
TONTON JUGA :
Sosok yang pertama kali mengungkap hal tersebut adalah pengacara Sule, mantan suami Lina.
• Teddy Ngaku 7 Tahun Tinggal di Amerika dan Jadi Tukang Pijat, Igun : Ketemu Barbie Kumalasari Gak?
• Teddy Blak-blakan Soal Hilangnya Perhiasan Lina Rp 2 Miliar, Beda Jauh Dengan Perkataan Sang Mertua
Pengacara Entis Sutisna alias Sule, Dose Huda mengungkap Teddy pernah meminjam uang pada mertuanya.
Diwartakan sebelumnya, Dose Huda mengatakan bahwa uang hasil pinjaman itu digunakan untuk mas kawin saat menikah dengan Lina.
Menurut Dose Huda pula, Teddy pernah meminjam uang ibu Lina untuk mas kawin.
"kemarin saya bertemu ibunya Lina, katanya ada uang ibunya Lina dipenjam, " kata Dose Huda dikutip dari akun Youtube Cumicumi berjudul Mengejutkan, Berlian Milik Mendiang Lina Senilai 2 Miliar Raib.
• Bercita-cita Jadi Polisi, Cecep Mulyadi yang Lumpuh Ini Ingin Sembuh Agar Bisa Kembali Sekolah

Menurut Dose Huda, Teddy meminjam uang ibunda Lina sekitar Rp 200 juta.
"kira-kira Rp 200 juta atau Rp 250 juta, ada yang jual mobil segala macam, ini ada Teddy ada Lina, " kata Dose Huda.
Dose Huda mengatakan sampai saat ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi soal perhiasan Lina.
• Himendra Wargahadibrata Dimakamkan di Samping Makam Sang Ibunda Alm Rd Supiah Retnakomala di Cirebon
"kita mau klarifikasi katanya untuk perhiasan mas kawin itu kan Teddy yang pinjam," kata Dose Huda.