Gara-gara Mengintip Pengantin Baru Berhubungan Suami Istri, Petugas Ronda Ini Benjol Dipukul Pipa

adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip petugas ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

NET
Ilustrasi hubungan intim 

TRIBUNCIREBON.COM- Terungkap kronologi adegan ranjang pengantin baru di Tuban diintip petugas ronda berawal dari jendela kamar terbuka.

//

Gara-gara mengintip adegan ranjang tersebut, petugas ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Kronologi sebenarnya terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Marshanda Diperiksa Polisi soal Kematian Anak Karen Idol, Istri Arya Claproth Setuju Autopsi Anaknya

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Suasana Haru Iringi Pemakaman Himendra Wargahadibrata, Mantan Rektor Unpad dan Mantan Pemain Persib

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Ramalan Mbak You Soal Lucinta Luna Jadi Kenyataan, Tertimpa Masalah di 2020, Terjerat Kasus Narkoba

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

POLISI Ini Kaget Dihampiri Gadis Korban Pemerkosaan Saat Razia Lalu Lintas, Pelaku Langsung Dibekuk

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved