Komplotan Curanmor Ditangkap

Hanya Bermodalkan Kunci T, Pelaku Curanmor di Majalengka Gasak Motor Korban Kurang Dari Dua Menit

Sebanyak tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka diringkus polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tiga pelaku curanmor dibebuk Polres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Sebanyak tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka diringkus polisi.

Para pelaku bisa membawa kabur sepeda motor hanya dalam hitungan menit.

Ketiga pelaku tersebut berinisial MT (35) dan IN (29) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

ISTRI Syok Saat Mengetahui Suaminya Selingkuh dengan Pembantu, Terbongkar Karena Kicauan Burung Beo

Sedangkan, satu pelaku lainnya tercatat berinisal YN (33) warga Kabupaten Sumedang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, pada saat menjalankan aksinya, para pelaku hanya bermodalkan kunci T.

"Mereka beraksi cukup cepat dengan menyasar kendaraan tertentu. Para pelaku paling banyak mengincar yang sedang terparkir atau pada saat pemilik kendaraannya yang berada di rumah lengah," ujar AKBP Mariyono, Rabu (12/2/2020).

Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Majalengka
Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

AKBP Mariyono mengungkapkan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian.

Mereka mencari situasi yang tepat, ketika pemilik kendaraan lengah atau motor lepas dari pantauan.

Begitu ada kesempatan, pelaku langsung mematahkan pengaman kunci stang motor hanya dengan stau kali hentakan cukup kuat.

Belum Banyak Orang Tahu, Jenis-jenis Olahraga Bisa Atasi Disfungsi Ereksi Pada Pria

"Pengaman kunci stang bisa langsung lepas. Aksinya sangat cepat. Bahkan kurang dari dua menit, motor bisa mereka bawa kabur," ucapnya.

AKBP Mariyono mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres.

Polisi buntuti pelaku

 Kepolisian Resor (Polres) Majalengka sempat membuntuti para pelaku curanmor yang sedang mengendarai sebuah mobil dari arah Kuningan menuju Majalengka.

//

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, setelah pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga, Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Majalengka.

 Fakta-fakta Pemuda Maluku Tewas Dikeroyok di Surabaya, Massa Ngamuk Rusak Diskotek Pentagon

Saat penyelidikan, jelas dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa identitas pelaku berada di wilayah perbatasan Kuningan-Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Pos Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Pos Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

 Fakta-fakta Pemuda Maluku Tewas Dikeroyok di Surabaya, Massa Ngamuk Rusak Diskotek Pentagon

"Kami langsung dibagi menjadi 2 tim dan tim langsung bergerak ke arah Kecamatan Cikijing," ujar AKBP Mariyono, Rabu (12/2/2020).

Lanjut AKBP Mariyono, 1 tim bertugas membuntuti kendaraan roda 4 yang sedang dikendarai oleh pelaku dari arah Kuningan sampai dengan Pasar Cikijing.

Sementara, 1 tim lainnya sudah bersiaga di depan Pasar Cikijing.

 Selain Sungai Cimanuk, BPBD Juga Akan Tanam Rumput Vetiver di Seluruh Aliran Sungai di Indramayu

 7 Oknum Polisi Terciduk di Tempat Hiburan Medan Baru Bersama Teman Wanitanya, Ditemukan Juga Ekstasi

"Kemudian, sekitar pukul 00.15 WIB pada Sabtu (8/2/2020) tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tersebut curanmor berinisial YN (33) penduduk Sumedang," ucapnya.

AKBP Mariyono menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari tersangka lainnya.

"Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya berinisial MT (35) dan IN (29) di Majalengka berikut barang bukti sebanyak 11 kendaraan roda dua," jelasnya.

 ZODIAK CINTA BESOK Kamis 13 Februari 2020: Virgo Lupakan Pengkhianatan, Cancer Buktikan Keseriusan

"Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas," kata Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut, akan kamii jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.

Berawal dari laporan Warga

Penangkapan tiga orang pelaku atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Majalengka berawal dari laporan seorang warga.

Erwin Kurniawan (43) warga Blok Landeuh RT 001/002, Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka melapor atas kehilangan sepeda motornya.

 Teddy Suami Mendiang Lina Tunjukkan Keahlian Pijat, Pria Ini Sontak Meringis Kesakitan: Kaget Sih!

Motor bermerk Yahama Mio nopol E 3689 XV milik Erwin hilang saat terpakir di halaman rumahnya.

"Kehilangan motornya, membuat dirinya beserta istri atas nama Endang melapor ke Mapolsek Banjaran. Alhasil polisi langsung melakukan penyelidikan setelah diketahui identitasnya," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Rabu (11/2/2020).

AKBP Mariyono menyampaikan, menurut Erwin, anaknya yang bernama Reno memarkirkan sepeda motor miliknya itu di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah memarkirkan motornya, Reno langsung masuk ke dalam rumah.

"Tidak lama berselang saat Reno hendak memasukkan motornya ke dalam rumah, didapati motor tersebut telah hilang, ia langsung memberitahukan kepada bapaknya, Erwin. Dan pelapor langsung melapor ke Mapolsek Banjaran," ucapnya.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan alhasil polisi berhasil membekuk para pelaku tersebut, berikut sejumlah barang buktinya, pada Sabtu (8/2/2020)," kata dia.

Saat ini, lanjut AKBP Mariyono, ketiga orang pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Pelaku curanmor ditembak saat coba kabur

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membekuk komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka.

//

Ada belasan motor berbagai merk dan satu buah kunci T serta beberapa surat penting lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui didampingi Kasat Kasat Reksrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan dan ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

 Bingung dengan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Akan Tempatkan Pacar Abash di Ruangan Khusus

Ketika pelaku itu, diketahui berinisial MT (35) dan IN (29) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial YN (33) warga Kabupaten Sumedang.

"Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (12/2/2020).

 Anda Tahu Rumput Vertiver? Inilah Segudang Manfaat Rumput Vertiver, Mencegah Longsor dan Menyuburkan

 Diduga Stres PNS di Kota Medan Bakar Diri di Belakang Rumah, Beli Korek dan Besin Tiga Botol

AKBP Mariyono mengatakan, seluruh pelaku beraksi di 4 kecamatan di Kabupaten Majalengka yakni, kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing dan Cingambul.

11 sepeda motor barang bukti berhasil diamankan Polres Majalengka
11 sepeda motor barang bukti berhasil diamankan Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Dari sindikat ini ada beberapa barang bukti kendaraan yang kami amankan. Yakni, sebayak 11 sepeda motor dan satu buah kunci T serta sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.

 Ini Lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong Kota Cirebon Hari Ini, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Anda

Saat ini, lanjut AKBP Mariyono, ketiga pelaku berikut dengan sejumlah barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved