Komplotan Curanmor Ditangkap

Hanya Bermodalkan Kunci T, Pelaku Curanmor di Majalengka Gasak Motor Korban Kurang Dari Dua Menit

Sebanyak tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka diringkus polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tiga pelaku curanmor dibebuk Polres Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Sebanyak tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka diringkus polisi.

Para pelaku bisa membawa kabur sepeda motor hanya dalam hitungan menit.

Ketiga pelaku tersebut berinisial MT (35) dan IN (29) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

ISTRI Syok Saat Mengetahui Suaminya Selingkuh dengan Pembantu, Terbongkar Karena Kicauan Burung Beo

Sedangkan, satu pelaku lainnya tercatat berinisal YN (33) warga Kabupaten Sumedang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, pada saat menjalankan aksinya, para pelaku hanya bermodalkan kunci T.

"Mereka beraksi cukup cepat dengan menyasar kendaraan tertentu. Para pelaku paling banyak mengincar yang sedang terparkir atau pada saat pemilik kendaraannya yang berada di rumah lengah," ujar AKBP Mariyono, Rabu (12/2/2020).

Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Majalengka
Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

AKBP Mariyono mengungkapkan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian.

Mereka mencari situasi yang tepat, ketika pemilik kendaraan lengah atau motor lepas dari pantauan.

Begitu ada kesempatan, pelaku langsung mematahkan pengaman kunci stang motor hanya dengan stau kali hentakan cukup kuat.

Belum Banyak Orang Tahu, Jenis-jenis Olahraga Bisa Atasi Disfungsi Ereksi Pada Pria

"Pengaman kunci stang bisa langsung lepas. Aksinya sangat cepat. Bahkan kurang dari dua menit, motor bisa mereka bawa kabur," ucapnya.

AKBP Mariyono mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolres.

Polisi buntuti pelaku

 Kepolisian Resor (Polres) Majalengka sempat membuntuti para pelaku curanmor yang sedang mengendarai sebuah mobil dari arah Kuningan menuju Majalengka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved