Pelaku Penghinaan TNI Polri Ditangkap

Pria Pengangguran di Majalengka Bernyali Besar Menghina Prabowo, Berani Ejek TNI, Sebut Tak Berguna

Seorang pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. . .

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
facebook
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial Kurniadi (40) diamankan Polres Majalengka.

//

Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.

Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka
Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri (facebook)

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook
Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.

 Andmesh Kamaleng dan Igan Andika Penasaran Kelezatan Kuliner Khas Cirebon

"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka
Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan menghina perkataan kasar untuk instansi TNI-Polri pada tanggal 30 November 2019 lalu.

Postingan itu diketahui oleh tim Intel Kodim yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Kurnadi.

 Ada Pasien Sempat Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Indramayu, Hasilnya Negatif Terjangkit Corona

 Mbak You Terawang Teddy, Suami Mendiang Lina Bakal Nikah Lagi Tahun Depan, Ungkap Hal Ini

"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah KI yang tertera di laman Facebooknya dan akhirnya menemukan rumah yang bersangkutan di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka," ucapnya.

AKBP Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.

Dan pada pukul 22.35 WIB langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

 Sultan Rohidin Diejek Halu, Permaisuri Riska Juniarti Bela Mati-matian, Si Cantik Curi Perhatian

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya, ke esokan harinya langsung kita terima pelaku tersebut," kata Kapolres.

Sangat Merendahkan

Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah meyebutkan bahwa pelaku penghinaan sangat merendahkan institusi TNI-Polri.

Penghinaan yang dilakukan di media sosial si pelaku itu, pria asal Desa Pancaksuji melontarkan kalimat menantang dan merendahkan institusi TNI-Polri.

"Yang jelas, bersangkutan sangat merendahkan dan menghina TNI-Polri dengan kata-kata yang tidak pantas dan saat ini berkasnya sudah lengkap serta akan segera di limpahkan ke Kejari untuk nantinya disidangkan di PN Majalengka," ujar Letkol Inf Harry Subarkah, Kamis (30/1/2020).

 KESAKSIAN Pria Pengangguran Penghina TNI-Polri: Saya Benci, Emosi, Perasaan itu Tiba-tiba Muncul

 Pria Penganggugan Lakukan Penghinaan Pada TNI-Polri dan Menhan Prabowo, Begini Postingannya

Meski yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, Dandim mengatakan, pihaknya saat itu tetap membawa ke Mapolres Majalengka.

Membuat efek jera, menjadi alasan pihaknya terus membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Semoga dia bisa berubah dan hukuman ini bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucapnya. 

Mengaku Emosi dan Benci

Kurniadi (40), pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.

Hal itu pula yang membuatnya sengaja mengejek TNI dan Polri di media sosial.

Adapun kebenciannya terhadap TNI dan Polri, diekspresikan Kurniadi di akun Facebook miliknya.

"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).

 Tes Kepribadian Cara Duduk Cewek: Jika Cewek Duduk Ngangkang Tandanya Dia Orang yang Percaya Diri

 ZODIAK CINTA BESOK Jumat 31 Januari 2020, Taurus Gimana Jika Kamu Ketemu Mantan Kekasih? Bersiaplah

Kurniadi mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri untuk membenci TNI-Polri.

Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu menghina TNI dan Polri di media sosial.

"Jadi timbul sendiri saya benci sama TNI-Polri," ucapnya singkat.

Meski begitu, kini Kurniadi mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak-pihak terkait.

Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.

"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.

 Hasil Autopsi Jenazah Lina Diumumkan Besok, Polisi Gelar Perkara Hari Ini, Bagaimana Nasib Teddy?

 Keuletan Para Lansia Indramayu dalam Membuat Kursi Ecobrick dari Limbah Botol dan Plastik Kemasan

Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved