Pelaku Penghinaan TNI Polri Ditangkap

Pria Pengangguran di Majalengka Bernyali Besar Menghina Prabowo, Berani Ejek TNI, Sebut Tak Berguna

Seorang pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. . .

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
facebook
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri 

"Semoga dia bisa berubah dan hukuman ini bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucapnya. 

Mengaku Emosi dan Benci

Kurniadi (40), pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.

Hal itu pula yang membuatnya sengaja mengejek TNI dan Polri di media sosial.

Adapun kebenciannya terhadap TNI dan Polri, diekspresikan Kurniadi di akun Facebook miliknya.

"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).

 Tes Kepribadian Cara Duduk Cewek: Jika Cewek Duduk Ngangkang Tandanya Dia Orang yang Percaya Diri

 ZODIAK CINTA BESOK Jumat 31 Januari 2020, Taurus Gimana Jika Kamu Ketemu Mantan Kekasih? Bersiaplah

Kurniadi mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri untuk membenci TNI-Polri.

Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu menghina TNI dan Polri di media sosial.

"Jadi timbul sendiri saya benci sama TNI-Polri," ucapnya singkat.

Meski begitu, kini Kurniadi mengaku menyesal dan meminta maaf ke pihak-pihak terkait.

Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.

"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.

 Hasil Autopsi Jenazah Lina Diumumkan Besok, Polisi Gelar Perkara Hari Ini, Bagaimana Nasib Teddy?

 Keuletan Para Lansia Indramayu dalam Membuat Kursi Ecobrick dari Limbah Botol dan Plastik Kemasan

Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved