Pelaku Penghinaan TNI Polri Ditangkap

Pria Pengangguran Lakukan Penghinaan Pada TNI-Polri dan Menhan Prabowo, Begini Postingannya

Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
facebook
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial KI (40) diamankan Polres Majalengka terkait penghinaan yang diunggahnya terhadap TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.

Selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Pria Pengangguran di Majalengka Bernyali Besar Menghina Prabowo, Berani Ejek TNI, Sebut Tak Berguna

BREAKING NEWS: Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penghinaan kepada TNI-Polri

Pelaku ditanggkap oleh tim Intel Kodim 0617 Majalengka yang berada di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

Berikut beberapa postingan pelaku yang telah menghina TNI-Polri dan Menteri Pertahanan di akun media sosial Facebook atas nama Kurnadi.

Biduan Dangdut Buka Baju dan Lepas Bra di Depan Lelaki Hidung Belang Hebohkan Warga di Barru Sulsel

Kekaisaran Matahari Sunda Empire Tumbang, Giliran King of The King Diruntuhkan Polda Metro Jaya

"Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gue duel sama gua mati²an, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA"

"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA!!!"

"PRABOWONJADI MENTRI PERTAHANAN GA BECUS NEGARA SENDIRI SAJA KACAU, DASAR MENTRI BURUT"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri (facebook)

Hina Prabowo dan TNI

Seorang pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial Kurniadi (40) diamankan Polres Majalengka.

Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.

Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka
Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri (facebook)

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook
Polres Majalengka membekuk pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri di media sosial facebook (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.

Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.

 Andmesh Kamaleng dan Igan Andika Penasaran Kelezatan Kuliner Khas Cirebon

"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).

Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka
Pelaku penghinaan kepada instansi TNI-Polri ditangkap jajaran Kepolisian Majalengka beserta Kodim 0617 Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

AKBP Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku memposting sebuah status di media sosial Facebook dengan menghina perkataan kasar untuk instansi TNI-Polri pada tanggal 30 November 2019 lalu.

Postingan itu diketahui oleh tim Intel Kodim yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Kurnadi.

 Ada Pasien Sempat Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Indramayu, Hasilnya Negatif Terjangkit Corona

 Mbak You Terawang Teddy, Suami Mendiang Lina Bakal Nikah Lagi Tahun Depan, Ungkap Hal Ini

"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah KI yang tertera di laman Facebooknya dan akhirnya menemukan rumah yang bersangkutan di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka," ucapnya.

AKBP Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.

Dan pada pukul 22.35 WIB langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

 Sultan Rohidin Diejek Halu, Permaisuri Riska Juniarti Bela Mati-matian, Si Cantik Curi Perhatian

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya, ke esokan harinya langsung kita terima pelaku tersebut," kata Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria Pengangguran di Majalengka Bernyali Besar Menghina Prabowo, Berani Ejek TNI, Sebut Tak Berguna

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved