Pelaku Penghinaan TNI Polri Ditangkap
Pria Pengangguran Lakukan Penghinaan Pada TNI-Polri dan Menhan Prabowo, Begini Postingannya
Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.
Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.
Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto juga melalui status media sosialnya.
• Andmesh Kamaleng dan Igan Andika Penasaran Kelezatan Kuliner Khas Cirebon
"Pelaku berinisial KI (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Intel Kodim 0617 Majalengka beberapa waktu lalu usai menghina TNI-Polri hingga Menteri Pertahanan RI lewat media sosial Facebook," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam konferensi persnya, Kamis (30/1/2020).
