Sunda Empire
Para Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
Kini, para pengurus dan petinggi dari Kekaisaran yang mengklaim sebagai Penyelamat Umat Manusia ini harus berurusan dengan hukum.
"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.
Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.
Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.
"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.
• Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung
• Cegah Korupsi, Lapas Kelas II B Majalengka Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Erlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar".
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong