Kasus Video Vina Garut

REAKSI Para Pemeran Video Vina Garut 3 Lawan 1 Saat Video Diputar di Ruang Sidang, Vina Ketakutan

Rasa tertekan dialami VA selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video Vina Garut.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Sosok V, pemeran video Vina Garut 

Saksi AD menyebut waktu kejadian yang berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AD menyatakan kejadian tersebut pada Juli 2018 dalam kesaksiannya.

Hal itu diperkuat karena AD mengumpulkan uang dari gajinya bulan Juli untuk memesan VA.

"Pernyataan AD ini jadi tak sesuai dakwaan. Dia menyatakan Juli 2018," ucap Asri.

Dua terdakwa video asusila 'Vina Garut' We (menutup wajah) dan AD digiring petugas menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Garut, Selasa (10/12/2019).
Dua terdakwa video asusila 'Vina Garut' We (menutup wajah) dan AD digiring petugas menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Garut, Selasa (10/12/2019). (Tribun Jabar/ Firman Wijaksana)

Dalam dakwaan, JPU menyebut waktu kejadian perbuatan asusila itu pada Oktober 2018.

AD bersikukuh jika ia melakukannya pada Juli 2018.

Pengacara AD, Soni Sonjaya, menyebut jika perbuatan klienya sudah sesuai dengan dakwaan.

Keterangan Juli 2018 yang disampaikan kliennya itu dinilai karena tak terlalu ingat waktu kejadian.

"Itu sama dengan dakwaan (JPU) saja di 2018. Secara umum kesaksiannya tak jauh beda dengan berita acara," kata Soni.

Dalam keterangan saksi ahli, Soni menyebut ada rentang waktu antara Juli sampai Oktober 2018 dalam pembuatan video.

"Jadi klien kami tidak ingat betul waktunya. Itu, kan, sudah hampir dua tahun lalu," ujarnya.

Direkam 10 Oktober 2018

Sidang kasus video asusila Vina Garut tak jadi memeriksa saksi mahkota. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih meminta keterangan dari saksi ahli.

Soni Sonjaya SH, pengacara We dan AD menyebutkan, awalnya sidang akan memeriksa keterangan para terdakwa. Namun, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri yang tiga kali tak datang, akhirnya bisa memberi keterangan.

"Dikarenakan saksi ahli datang, jadi agendanya masih mendengar keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Soni usai sidang, Kamis (16/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved