Kabar Selebritis
Penampilan Mulan Jameela Dikritik saat Rapat DPR, Saltum Celananya Disebut Kayak Mau Piknik
Busana yang ramai jadi sorotan itu adalah tampilan celana Mulan Jameela yang sukses membuat netizen salah fokus.
Selama ini nama Mulan Jameela memang lekat akan sang suami, Ahmad Dhani
Ali Lubis selaku kuasa hukum dari Mulan Jameela mengatakan kliennya tak ada keterlibatan dengan investasi bodong MeMiles
Ali Lubis mengatakan Mulan Jameela hanya memenuhi undangan untuk tampil dalam acara yang digelar oleh perusahaan investasi tersebut.
• Mahasiswa Akper Kepergok Ngamar dengan Siswi SMA di Kamar Kosan, Nyewa Kamar Buat Bermesraan
• Hubungan Terlarang Paman dan Ponakan Terungkap Setelah Penemuan Bayi di dalam Kantong Keresek
"Gak ada kaitan dan justru gak tahu menahu soal MeMilies ini.
Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja," kata Ali Lubis kepada Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Terkait kapan dan di mana Mulan Jameela tampil dalam acara MeMiles, Ali Lubis mengaku belum menanyakan kembali kepada kliennya tersebut.
"Persisnya kapan saya nggak tahu, nggak nanya kemarin," katanya.
Polda Jawa Timur berniat meminta izin Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela yang kini sudah berstatus sebagai anggota Dewan.

Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
Terkait hal tersebut, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela.
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, di mana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Meski begitu, Staf Khusus Presieen Bidang Hukum Dini Shanti Purwono justru mengatakan polisi tak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Menurut Dini, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
• MASYA ALLAH Wanita Ini Selamat dari Maut Setelah Dihantam Kereta Api dan Terpental Beberapa Meter
• Bongkar Perselingkuhan Sang Istri, Pria Asal Pasuruan Malah Dipukul Pakai Tabung Gas dan Dibacok
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.
Dikutip TribunStyle dari Tribunnews.com, Dini berlandaskan pada pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), di mana pemanggilan anggota DPR sebagai saksi tidak harus izin presiden.