Kabar Selebriti
Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Menangis Sampai Pecah Pembuluh Darah Mata Karena Rindu Kepada Anak
mata Rey Utami mengalami sedikit pembekakan dan berwarna kebiruan. Walau begitu, Rey Utami mengaku sudah memeriksakan diri ke dokter.
Adapun, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.
• NASIB Sial Maling di Cirebon, Pemilik Rumah Ternyata Jago Karate, Pelaku Babak Belur & Ditangkap
• Yoyo Tak Berada di Lokasi Kejadian Saat Rukonya Ambruk Akibat Longsor, Tahu Saat Warga Teriak-teriak
Sedangkan dalam eksepsi sebelumnya, tim hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.
Menurut mereka, sidang seharusnya digelar di PN Cibinong karena sebagian besar terdakwa tinggal di Kabupaten Bogor. Namun, JPU menyebut saksi dari kasus ini lebih banyak tinggal atau berdomisii di wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Tiga Pasal Berbeda
Tiga terdakwa kasus ujaran "ikan asin" yang terdiri dari Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami didakwa dengan tiga pasal berbeda.
Tiga pasal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana hari ini, Senin (9/12/2019).
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni di ruang utama Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor19 tahun 2016.
Sedangkan pasal ketiga tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ucap dia.
Jaksa mengatakan ancaman dari salah satu pasal maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.
• Diisukan Hamil Duluan Saat Menikah Dengan Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel Ancam Tuntut Dwi Andhika
• DAFTAR Harga HP Oppo Terbaru Januari 2020, Seri Terbaru Oppo F15 Dijual Harga Rp 3,8 Juta
• MANFAAT Serai untuk Kesehatan, Mengontrol Tekanan Darah Hingga Meringankan Gejala PMS
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Rindu Anak, Pembuluh Darah Mata Rey Utami Sampai Pecah", https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/20/144153566/menangis-rindu-anak-pembuluh-darah-mata-rey-utami-sampai-pecah?page=all#page2.
Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang