Setelah Puas Bercinta dengan Suami Orang, Wanita Ini Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya

Ulah nekat itu dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Kolase Tribun Jabar (Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews)
Ilustrasi video asusila 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone warna hitam. 

Kapolsek Jebus AKP M Saleh menyebut penyebaran konten asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya HE menggunakan handphone miliknya 5 Oktober 2019 lalu.

"Tanggal 12 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 wib, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH.

Bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).

Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.

Anggota Polsek Jebus dan anggota Reskrimum Polda Babel melalukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku AN.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," kata Saleh.

Sengaja Sebar Video Panas Pacar

Sebelumnya, kasus penyebaran video panas yang dilakukan mantan pacar kembali terulang di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya kasus serupa yang menyita perhatian publik terjadi di Yogyakarta.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ditangkap polisi karena mengirimkan video panas ke orangtua mantan pacar.

Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).

Video itu diunggah di akun Instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.

Video itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan kasus itu ke Polres Bandung.

Belakangan diketahui, video itu diposting oleh Daji Rahman,mantan pacar Wt.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved