Setelah Puas Bercinta dengan Suami Orang, Wanita Ini Sebar Sendiri Rekaman Video Adegan Ranjangnya

Ulah nekat itu dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Kolase Tribun Jabar (Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews)
Ilustrasi video asusila 

TRIBUNCIREBON.COM- Usai berzina dengan suami orang, wanita ini malah sebarkan sendiri rekaman video adegan ranjangnya.

//

Polisi pun turun tangan menangkapnya.

Terungkap wanita itu ternyata ingin memeras pria bersuami yang telah beradegan ranjang dengan dirinya, namun gagal. 

Irfan Bachdim dan Ilija Spasojevic Gabung Persib Bandung? Begini Jawaban Manajemen Persib

Ulah nekat itu dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Tanpa malu, ia menyebar video mesum yang dilakukannya bersama SI (38) yang merupakan suami orang ke media sosial.

Usai membuat video asusila, pelaku kemudian menghubungi SI dan meminta uang sebanyak Rp 70 juta.

Jika tidak, JI mengancam akan menyebar video asusila tersebut ke media sosial.

Aksi JI terhenti setelah aparat Satreskrim Polres Tulangbawang (Tuba) menangkapnya, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Ningsih Tinampi Minta Maaf, tapi Tetap Pede Bilang Bisa Panggil & Komunikasi dengan Rasulullah SAW

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kasus tersebut terbongkar pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 18.34 WIB.

"Pada hari itu (Minggu), korban berinisial SI (38), yang beralamat di Menggala, Tulangbawang mendapat Video Asusila itu dari istrinya," terang Sandy, Rabu (15/01).

Sandy Galih Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI, video asusila tersebut didapatnya dari Facebook yang diduga diunggah oleh JI.

INI Manfaat Daun Pandan, Mampu Menghindarkan Tubuh dari Penyakit Mematikan Nomor 1 di Dunia

Sebelumnya, kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.

"Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos," jelas Sandy Galih Putra.

Isi Chat Denny JA Minta Jatah Jabatan Komisaris Inalum ke Luhut Tersebar dan Viral, Begini Isinya

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved