Kasus Suap Politisi PDI-P, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Tak Perjuangkan PAW Harun Masiku

Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku diberitakan sebelumnya, berupaya masuk sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

Kepada wartawan, Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah memperjuangkan Harun Masiku melalui mekanisme PAW.

Meskipun PDIP berkirim surat ke KPU hingga tiga kali untuk meminta penetapan Harun, Wahyu mengaku tak memperjuangkan untuk merealisasikan permohonan tersebut.

 Terlibat Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jelaskan Kalimat Siap Mainkan!

Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).

"Ini adalah forum pembenaran saudara, kalau mau sedikit terbuka, sejak kapan mulai memperjuangkan PAW?," kata Anggota DKPP, Alfitra Salam, dalam persidangan.

"Saya tidak pernah memperjuangkan (PAW), bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun," lanjutnya.

Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa pernah dihubungi Agustiani Tio Fridellina untuk menanyakan soal PAW.

Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Politisi PDIP, dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.

Dalam berbagai kesempatan, Wahyu menjelaskan mengenai proses PAW yang seharusnya sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.

 Mengapa Wahyu Setiawan Masuk Pusaran Suap di KPU, Begini Pengakuannya

Wahyu mengaku telah menyampaikan kepada PDIP bahwa proses penetapan anggota DPR ataupun PAW tidak bisa dilakukan terhadap Harun Masiku.

"Pandangan saya sama, bahwa tidak bisa surat dari PDIP dilaksanakan KPU. Karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai, kedua pergantian antar waktu harus sesuai dengan perturan undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam berbagai kesempatan, Wahyu menjelaskan mengenai proses PAW yang seharusnya sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved