Pemkab Majalengka akan Hukum Tegas Oknum ASN yang Terjerat Kasus Narkotika

Pemkab Majalengka akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus narkotika.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris Daerah Pemkab Majalengka, Ahmad Sodikin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus narkotika.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Ahmad Sodikin, Selasa (14/1/2020).

Dikatakan dia, pihaknya mendukung penuh pemberian hukuman yang tegas dari segi kedinasan terhadap oknum ASN yang terjerat kasus narkotika.

Setelah Suami Mati, Istri Tadinya Mau Langsung Menikah dengan Si Pembunuh, Gagal, Kasusnya Terungkap

Namun, tentunya setelah adanya putusan yang dinyatakan bersalah dari proses pengadilan.

Apalagi, jika dilihat dari jenis kasus tersebut, yakni penyalahgunaan narkotika, harus ada efek jera dan jadi contoh bagi semua ASN lainnya.

"Prinsip pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, ada mekanismenya. Apalagi pelanggaranya tertangkap akibat penggunaan narkoba. Ini harus diproses hukum, dan memang bila terbukti (bersalah). Saya setuju dihukum sesuai aturan," ujar Ahmad, Selasa (14/1/2020).

BREAKING NEWS: Banjir Merendam Ratusan Rumah di Cirebon

Pernah Terseret Kasus Prostitusi Online, Begini Cara Vanessa Angel Taklukkan Hati Mertua

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Toto Sumianto melalui Sekretaris, Aja Suteja menyampaikan, bahwa oknum ASN berinisial AT saat ini tidak lagi berstatus sebagai pejabat struktural di Pemkab Majalengka.

Disampaikannya, yang bersangkutan sejak tanggal 31 Desember 2020 sudah bukan lurah lagi.

"Yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pejabat Eselon IV (Lurah Simpeureum), sebab telah dipindah tugaskan menjadi pelaksana (staf fungsional) di Inspektorat," ucap Aja saat ditemui dikantornya tersebut.

"Sejak 31 desember sudah dipindah tugaskan ke inspektorat jadi pelaksana, bukan lagi pimpinan di unit kerjanya yang dulu (kelurahan),” jelasnya.

Pernah Terseret Kasus Prostitusi Online, Begini Cara Vanessa Angel Taklukkan Hati Mertua

IZIN Beli Paket Internet ke Suami, DF Malah Terciduk Berbalut Handuk Ngamar Bareng Kades di Hotel

Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Pipih Ratna Supinah menambahkan, untuk penerapan kasus yang terjadi terhadap oknum ASN tersebut, pihaknya juga masih menunggu dari pihak pengadilan.

"Kalau divonis bersalah Pengadilan dan hukumanya di atas 2 tahun, bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi, walaupun nanti divonisnya dibawah 2 tahun, tetap dikenakan sanksi berat karena kasusnya narkotika. Bisa penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatanya, dan sebagainya,” kata Pipih.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved