KPU Kabupaten Cirebon Masih Tunggu Izin Lelang Logistik Pemilu 2019, Kotak Suara dan Bilik Suara

Benda-benda itu sengaja disimpan di KPU Kabupaten Cirebon karena masa sewa gudang logistik berakhir sejak 2019.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAIHAQI
Tumpukan logistik Pemilu 2019 memenuhi halaman kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tumpukan logistik Pemilu 2019 terlihat memenuhi halaman kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2020).

Benda-benda itu sengaja disimpan di KPU Kabupaten Cirebon karena masa sewa gudang logistik berakhir sejak 2019.

Nantinya, logistik pemilu akan dilelang pada 16 - 20 Januari 2020 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

MotoGP 2020 Dimulai Maret 2020, Didominasi Pembalap Spanyol: Duo Marquez hingga Duo Espargaro

Tunggu Lelang, Logistik Pemilu 2019 Penuhi KPU Kabupaten Cirebon, Menumpuk Ditutupi Spanduk Bekas

Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, tidak semua logistik Pemilu 2019 akan dilelang.

Lelang yang digelar mulai lusa nanti hanya untuk kertas suara dan kotak suara Pemilu 2019.

"Baru dua item itu yang akan dilelang karena izinnya juga sudah keluar," kata Sopidi saat ditemui di KPU Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/1/2020).

Ia mengatakan, pelelangan logistik pemilu harus mendapat surat izin dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan KPU RI.

Hingga kini, pihaknya juga masih menunggu izin lelang untuk logistik lainnya.

Raline Shah Digombalin Berjamaah Harta Tahta dan Raline Shah di Instagram Karena Video Nangis

Harta Warisan Mendiang Lina Capai Miliaran Rupiah, Akan Jatuh ke Ahli Waris Ini, Gimana Nasib Teddy?

Di antaranya, surat suara Pilkada 2018, kotak suara, bilik suara, dan sejumlah formulir.

"Kalau permohonan sudah kami kirimkan ke ANRI dan KPU RI, tapi belum ada jawaban," ujar Sopidi.

Menurut dia, jika ANRI dan KPU RI belum mengeluarkan surat izin maka penghapusan logistik melalui lelang pun tidak bisa dilakukan.

Sementara mengenai lelang yang telah mendapatkan izin itu pihaknya juga menetapkan harga yang ditawarkan sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei di tiga tempat.

Menilik Kawasan Agrowisata Durian di Desa Ujungberung, Bisa Petik & Beli Durian Khas Majalengka

Sering Alami Pusing Hebat? Hati-hati, Mungkin Anda Alami Vertigo, Ini Penyebab & Cara Mengobatinya

Sopidi mengatakan, HPS berdasarkan survei, nilainya mulai dari Rp 1500, Rp 1700, hingga Rp1900 perkilogramnya.

"Hasilnya nanti tetap ditentukan pada saat lelang, karena HPS hanya sebagai pertimbangan. Baru setelah itu ada tawar menawar," kata Sopidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved