CPNS 2019

Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2019 Sudah Keluar, untuk Peserta yang Lulus Pahami Poin-poin Tes SKD

Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2019 telah keluar dan dapat dicek di akun sscasn.bkn.go.id Anda atau di laman resmi instansi yang Anda daftar.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNBATAM.id
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2019 telah keluar dan dapat dicek di akun sscasn.bkn.go.id Anda atau di laman resmi instansi yang Anda daftar.

Bila Anda dinyatakan lulus maka Anda berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil masa sanggah adalah BKN.

Dalam pengumuman itu juga terlampir poin-poin mengenai SKD.

Sebelum mengikuti SKD peserta CPNS 2019 wajib mencetak kartu ujian melalui sscasn.bkn.go.id.

Ada sejumlah poin atau tata tertib SKD.

Berikut rinciannya.

a. Kewajiban bagi peserta

1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunkan jilbab warna gelap

 Pengalaman Lulus CPNS 2018, Berikut Ini Tips Lancar Mengerjakan Soal SKD dan SKB CPNS 2019

 Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Kapan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan?

5) Duduk pada tempat yang ditentukan

6) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

b. Larangan bagi peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya

2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, melantik 474 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di Aula Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kamis (26/12/2019).
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, melantik 474 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di Aula Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kamis (26/12/2019). (Tribun Jabar/Hakim Baihaqi)

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

7) Merokok dalam ruangan

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

 448 CPNS PROTES Terkait Hasil Seleksi CPNS di Pemkab Majalengka, Ini Kata Ketua Pansel

 Tips Mengerjakan SKD dan SKB dari Peserta yang Lulus CPNS 2018, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

c. Sanksi bagi peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimuilainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Ketentuan atau tata tertib SKD tiap instansi kemungkinan akan berbeda.

Oleh sebab itu, peserta CPNS 2019 mengecek kembali pengumuman yang dikeluarkan instansi yang Anda lamar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved