CPNS 2019
Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2019 Sudah Keluar, untuk Peserta yang Lulus Pahami Poin-poin Tes SKD
Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2019 telah keluar dan dapat dicek di akun sscasn.bkn.go.id Anda atau di laman resmi instansi yang Anda daftar.
TRIBUNCIREBON.COM - Pengumuman hasil masa sanggah CPNS 2019 telah keluar dan dapat dicek di akun sscasn.bkn.go.id Anda atau di laman resmi instansi yang Anda daftar.
Bila Anda dinyatakan lulus maka Anda berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Salah satu instansi yang sudah mengumumkan hasil masa sanggah adalah BKN.
Dalam pengumuman itu juga terlampir poin-poin mengenai SKD.
Sebelum mengikuti SKD peserta CPNS 2019 wajib mencetak kartu ujian melalui sscasn.bkn.go.id.
Ada sejumlah poin atau tata tertib SKD.
Hai #SobatBKN bagi kalian pelamar #CPNSBKN2019 yang kemarin berstatus TMS dan mengajukan Sanggah.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) December 27, 2019
Yuk bareng2 kita cek hasil verifikasi Pansel #CPNSBKN2019 di https://t.co/O5wfOBTgMV#TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri#ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/09NflxCdYt
Berikut rinciannya.
a. Kewajiban bagi peserta
1) Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunkan jilbab warna gelap
• Pengalaman Lulus CPNS 2018, Berikut Ini Tips Lancar Mengerjakan Soal SKD dan SKB CPNS 2019
• Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Kapan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan?
5) Duduk pada tempat yang ditentukan
6) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
b. Larangan bagi peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
7) Merokok dalam ruangan
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
• 448 CPNS PROTES Terkait Hasil Seleksi CPNS di Pemkab Majalengka, Ini Kata Ketua Pansel
• Tips Mengerjakan SKD dan SKB dari Peserta yang Lulus CPNS 2018, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
c. Sanksi bagi peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimuilainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Ketentuan atau tata tertib SKD tiap instansi kemungkinan akan berbeda.
Oleh sebab itu, peserta CPNS 2019 mengecek kembali pengumuman yang dikeluarkan instansi yang Anda lamar.