Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

TEGA, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Sebanyak 5 Kali Saat Rumah Sepi Hingga Hamil 7,5 Bulan

Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54).

Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian Polres Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.

Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.

Sementara terhadap pelaku GS, sebut belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Iptu Sudiasa pun menjelaskan, GS terbukti sudah lima kali memperkosa anak tirinya sendiri, terhitung sejak April 2019.

Aksi bejat itu dilakukan oleh GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.

Kasus ini jelas Iptu Sudiasa baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.

Gadis Korban Perkosaan Disergap Lalu Dibakar Hidup-hidup oleh Si Pemerkosa

Mawar Berhenti dari SD, Ungkap Peristiwa Pengancaman, Perkosaan hingga Hamil oleh Tukang Kebun

Reaksi Ibu Kandung Saat Tahu Anaknya Korban Pembunuhan dan Perkosaan Kakak Angkat di Sukabumi

Diperkosa Ayah Kandung Korban Depresi

Kasus lain, terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved