Mau Memperpanjang SIM? Mobil SIM Keliling Polres Indramayu, Jumat 27 Desember Ada Di Lokasi Ini
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Jumat (27/12/2019) dijadwalkan hadir di Simpang 3 Karangampel Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
• HATI-HATI Hari Ini Kabupaten Indramayu Bakal Diguyur Hujan Menjelang Siang Hingga Malam Hari Nanti
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Kisah Nyata Spesial Turun Ranjang Berubah Petaka Indosiar
• Bayar Pajak Kendaraan Anda, Samsat Keliling dan Samsat Gendong Indramayu Ada Di Tiga Lokasi Ini
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.