Bayar Pajak Kendaraan Anda, Samsat Keliling dan Samsat Gendong Indramayu Ada Di Tiga Lokasi Ini
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Samsat Keliling dan Samsat Gendong hadir di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan keterangan dari website https://bapenda. jabarprov.go.id, Samsat Keliling dan Samsat Gendong itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Berikut lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu:
1. Balai Desa Juntikebon
2. Perempatan Balongan
3. Kantor Kecamatan Pasekan
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
• BOXING DAY, Chelsea Telan Kekalahan Ketiga dari 4 Laga Terakhir, Kini Ditekuk Southampton Skor 1-2
• Tuntut 2 Bulan Penjara, Jaksa Juga Mencabut Surat Izin Kepemilikan Senjata Anak Bupati Majalengka
• VIDEO Sidang Hanya 1 Jam, Anak Bupati Majalengka Terdakwa Kasus Penembakan Dituntut 2 Bulan Penjara
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Caption: Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling yang berada di Alun-alun Indramayu, Minggu (16/6/2019).