Nenek 87 Tahun Diperkosa Kakek-kakek Sampai Pingsan, Tepergok Cucu yang Lihat Pelaku Naikkan Celana
Kejadian itu diketahui saat A, cucu AH, mengantar nasi untuk makan siang ke rumah neneknya sekitar pukul 12.00 Wita.
Tak hanya itu, sejumlah santri yang berada tak jauh dari rumah korban ikut melakukan pengejaran.
Menurutnya, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri.
Saat itu, Giyatno hanya memakai celana dalam.
Saat itu, warga dan santri melakukan pengejaran.
Namun, ia berhasil melarikan diri.
• Istri Ketujuh Soekarno Berani Bongkar Sifat Asli Presiden RI Pertama itu, Blak-blakan Bicara Hal Ini
Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rayahu mengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya pada Minggu (11/8/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu topi motif loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat, yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.
Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.
"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terang Widodo Rayahu.
Nenek Diperkosa dan Dibunuh
• Mengonsumsi Makanan Pedas Ternyata Bisa Turunkan Bantu Berat Badan Lho, Begini Penjelasannya
Sebelumnya, seorang nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek berusia 60 tahun tersebut.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku sempat menjadi buronan selama enam tahun.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernama Isriyah merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara, tersangka bernama Taufik Erwansyah (37).
• Ingin Anaknya Tak Putus Sekolah, Samsudin Nekat Jalan Kaki dari Indramayu ke Istana Negara
Peristiwa nenek diperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada 15 April 2013.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).
Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.
Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.
Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.
Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa terjadi, ia dan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.
Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."
"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
• Bertemu Prabowo Subianto, Ketum PPP Suharso Sebut Bahas Politik: Supaya Bisa Hidup Tenang
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.
Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
• Sering Gunakan Cotton Bud Saat Telinga Gatal? Ternyata Bahaya Loh Bisa Sebabkan Kematian
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Nenek 87 Tahun hingga Pingsan, Seorang Kakek Ditahan Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/12/06/20045231/diduga-perkosa-nenek-87-tahun-hingga-pingsan-seorang-kakek-ditahan-polisi?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin
Editor : David Oliver Purba