Pemilik 3 Lahan di Jalur Proyek Tol Cisumdawu Hadang Aparat Gabungan yang Hendak Mengeksekusi

eksekusi lahan melanggar hukum dan memaksakan kehendak. Menurut dia, Yono sebagai pemilik lahan belum menyepakati harga untuk pembebasan lahan

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Seli Andina
Sebagian jalur Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sudah bisa dipakai sebagai alternatif jalur mudik, Selasa (27/5/2019). 

Sementara itu, staf PPK Lahan Tol Cisumdawu El Parlin Hutasoit mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan inkrah PN Sumedang.

"Eksekusi lahan ini sudah melewati mekanisme dan peraturan yang berlaku," tutur Parlin.

Parlin menuturkan, eksekusi dilakukan karena kebutuhan lahan di wilayah desa tersebut sangat diperlukan.

Sebab, di lokasi tersebut hanya tiga bidang lahan ini yang masih mengganggu sehingga menghambat proses pembangunan.

Parlin menambahkan, eksekusi lahan diperlukan sebagai upaya percepatan pembangunan Tol Cisumdawu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan Tol Cisumdawu rampung seluruhnya pada pertengahan 2020.

Apalagi, kata Parlin, untuk pembebasan lahan ditargetkan pada Februari 2020 sudah harus selesai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu, Pemilik Lahan Tak Terima Rumahnya Dibongkar", https://regional.kompas.com/read/2019/12/06/17014411/eksekusi-lahan-tol-cisumdawu-pemilik-lahan-tak-terima-rumahnya-dibongkar?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved