Pemilik 3 Lahan di Jalur Proyek Tol Cisumdawu Hadang Aparat Gabungan yang Hendak Mengeksekusi
eksekusi lahan melanggar hukum dan memaksakan kehendak. Menurut dia, Yono sebagai pemilik lahan belum menyepakati harga untuk pembebasan lahan
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Sumedang kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, Jumat (6/12/2019).
Eksekusi kali ini dilakukan untuk tiga bidang tanah di wilayah Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Tiga lahan tersebut milik Yono Supian. Dari tiga lahan miliknya, satu di antaranya termasuk bangunan rumah.
Yono didampingi kuasa hukumnya, Yislam Alwini, sempat melakukan upaya penghadangan di rumah yang akan diratakan menggunakan backhoe itu.
Namun, ratusan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Sumedang, Polres Sumedang, dan Kodim 0610/Sumedang bersikap tegas.
Aparat meminta pemilik rumah dan warga yang masih berada di dalam rumah untuk segera keluar.
Barang-barang berharga yang ada di dalam rumah pun akhirnya diangkut petugas Satpol PP untuk kemudian diamankan.
Eksekusi lahan Tol Cisumdawu pada seksi I meliputi Cileunyi, Jatinangor, Tanjungsari, Rancakalong, Sumedang Kota, dan Cimalaka.
Yono mengatakan, penolakan eksekusi tersebut karena belum cocok dengan harga yang ditawarkan. Hal itu membuat dia bersikukuh mempertahankan lahannya.
"Belum ada kecocokan, Pengadilan Negeri Sumedang memutuskan sepihak," ujar Yislam kepada sejumlah wartawan di lokasi, Jumat siang.
• Duit Nasabah Bank BRI Mendadak Ludes, Awalnya Terima SMS Banking, Total Uang yang Hilang Rp 2 Juta
• MENGENAL Sosok Fuad Rizal, Pria 41 Tahun, Lulusan ITB yang Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia
Yislam menuturkan, eksekusi lahan melanggar hukum dan memaksakan kehendak. Menurut dia, Yono sebagai pemilik lahan belum menyepakati harga untuk pembebasan lahan miliknya.
"Ini melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum," ucap Yislam.
Di tempat yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang Hadi Rianto mengatakan, PN Sumedang telah memberikan kesempatan selama 14 hari pasca-putusan agar pemilik lahan menyampaikan keberatannya.
"Maka, secara aturan hukum, obyek ini menjadi milik negara. Sejak awal sudah dilakukan penggantian dan uangnya dititipkan di pengadilan," tutur Hadi.
Hadi menambahkan, tiga bidang lahan yang dieksekusi masing-masing seluas 69 meter persegi, 69 meter persegi, dan 633 meter persegi, dengan total ganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar.
• Perjuangan Hidup Prajogo Pangestu, Dulu Jadi Sopir Angkot, Kini Jadi Orang Terkaya di Indonesia
• Sejumlah Manfaat Minum Air Rebusan Daun Sirih, Sembuhkan Penyakit Jantung Hingga Masalah Kewanitaan