Senin, 27 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Meski Menyandang Status Tersangka Penyebaran Hoaks, Ustaz Rahmat Baequni Masih Tetap Berdakwah

Ia mengatakan, sejak penetapan tersangka dan diperiksa di Polda Jabar pada Juni, kliennya itu belum diperiksa lagi untuk dimintai keterangan.

Editor: Mumu Mujahidin
One Ummah
Ustaz Rahmat Baequni 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG -‎ Ustaz Rahmat Baequni masih melakukan aktifitasnya sebagai penceramah meski menyandang status tersangka kasus penyebaran informasi bohong oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ia ditetapkan tersangka pada Juni 2019. ‎Saat ini, kasusnya diproses hukum oleh penyidik kepolisian. Bahkan, berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Masih aktivitas seperti biasa, berdakwah. Sama sekali tidak terhalang apalagi terganggu kasus ini," ujar kuasa hukumnya, Hamynudin Fariza via ponselnya, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, sejak penetapan tersangka dan diperiksa di Polda Jabar pada Juni, kliennya itu belum diperiksa lagi untuk dimintai keterangan.

"Berkasnya kan belum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Hamynudin. Sejak ditetapkan tersangka, Rahmat Baequni yang sempat berceramah soal bentuk arsitektur mesjid di KM 88 Tol Cipularang bikinan Ridwan Kamil itu, tidak ditahan.

"Tidak ada penangguhan penahanan. ‎Dari awal, setelah menyandang status tersangka, saya meminta agar tidak dilakukan penahanan dan ternyata dikabulkan," kata dia.

‎Ia memastikan tidak ada penangguhan penahanan diajukan ke polisi setelah Baequni ditetapkan tersangka.

"Enggak ada penangguhan penahanan, penangguhan penahanan itu kalau tersangka ditahan," kata Hamynudin.

Polda Jabar Persilahkan Ustaz Rahmat Baequni Ajukan Penangguhan Penahanan

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar‎ sudah menangani kasus ujaran kebencian dengan tersangka Rahmat Baequni yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Iya, tahapan penanganannya masih pra penuntutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12).

Ia mengatakan, pra penuntutan merupakan salah satu bagian dari proses hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dimana penyidik Polri dan jaksa selaku penuntut di persidangan, berkoordinasi untuk melengkapi berkasi dakwaan.

"Jadi pra penuntutan itu posisinya berkas masih bolak-balik dari penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis Ali.

Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Sepulang Berceramah di Masjid Al Lathiif

Diakuinya, penyidik kepolisian memang sempat melimpahkan berkas pemeriksaan kasus itu ke jaksa Kejati Jabar. Namun, berkas tersebut dikembalikan.

"Karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian," ujar dia. ‎Dalam pra penuntutan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan tersangka dalam surat dakwaan beserta pasal yang akan didakwakan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved