PENGAKUAN Siswa SMA yang Setubuhi Janda Cantik Hingga Hamil Lalu Membunuhnya Secara Sadis
Kejadian tragis dialami seorang janda cantik di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
TRIBUNCIREBON.COM- Kejadian tragis dialami seorang janda di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Aidatul Izah (20) janda muda warga Dusun Kedungrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan tewas dengan kondisi wajah mengenaskan.
Saat ditemukan korban hanya mengenakan kaus dan celana dalam.
• Anak Wakil Bupati Banyuasin Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara, Penyuplai Sabu-sabu Sudah Ditangkap
Korban tewas dibunuh dengan cara dijerat lehernya oleh pelaku.
Setelah korban tidak bernafas, pelaku menghantam batu berulang kaki ke wajah janda tersebut.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Polres Bojonegoro.
• 50 Persen Persija Jakarta Bakal Dipertahankan, Setengahnya Lagi Dilepas, Siapa Saja yang Bertahan?
Pelaku tak lain adalah kekasih korban yang masih berstatus siswa SMA.
AN ST (19) ditangkap polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Sebelum menghabisi kekasihnya, AN ST sempat berhubungan badan di sekitar waduk di Kabupaten Bojonegoro.
Dikutip dari Surya.com, berikut kronologi pembunuhan Aidatul Izah.
AN ST dan dan Aidatul Izah berkenalan pertengahan tahun 2019 lalu.
Perkenalan itu berlanjut ke hubungan asmara keduanya.
Keduanya terlibat hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan berulang kali.
Hubungan badan menyebabkan korban hamil.

"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
• Rocky Gerung Berani Sebut Bakal Bubarkan DPR Jika Jadi Presiden Karena Alasan Ini
Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum alkohol bersama," terangnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan tali tampar.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Menyesal
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil tertunduk.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Pembunuhan Berencana
AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya. Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
• Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, korban sudah janjian dengan pelaku.
Korban lalu menjemput pelaku kemudian jalan-jalan bersama menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak. Kemudian menuju waduk selanjutnya berhubungan badan.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(Surya.co/TribunnewsBogor.com).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Siswa SMA yang Setubuhi Janda Lalu Membunuhnya di Pinggir Waduk : Dia Minta Tanggung Jawab