Anak Wakil Bupati Banyuasin Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara, Penyuplai Sabu-sabu Sudah Ditangkap

Setelah menangkap SG beberapa waktu lalu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua orang sebagai penyuplai sabu

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Tersangka SG (36) anak Wakil Bupati Banyuasin yang tertangkap pesta sabu bersama rekannya IY (34). Keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANYUASIN - Setelah mendapat hasil labotarium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine, aparat kepolisian Polres Banyuasin, akhirnya menetapkan SG (36) anak Wakil Bupati Banyuasin dan rekannya IY (34) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Ia terbukti menggunakan sabu saat digerebek oleh petugas.

Tak hanya menetapkan SG dan IY sebagai tersangka, polisi juga berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu kepada keduanya.

Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, ditangkap pada Kamis (28/11/2019).

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

1. Anak Wakil Bupati Banyuasin ditetapkan tersangka

Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengatakan, setelah penyidik mendapatkan hasil dari Labfor Polda Sumsel, berupa pemeriksaan alat isap sabu serta tes urine.

Akhirnya Polres Banyuasin menetapkan SG dan rekannya IY sebagai tersangka.

"Hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga penyelidikan kembali dilanjutkan," katanya, Jumat (29/11/2019).

FAKTA Bocah di Surabaya Luka Lebam di Sekujur Tubuh & Mengigau Kesakitan Ampun Budhe

CATAT Live SCTV, Jadwal Timnas U20 Melawan Arsenal, Real Madrid dan Inter Milan di International Cup

2. Polisi tangkap penyuplai narkoba kepada SG dan IY 

Setelah menangkap SG beberapa waktu lalu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan dua orang sebagai penyuplai sabu kepada SG dan rekannya IY.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang penyuplai sabu terhadap SG dan IY, pada Kamis (28/11/2019).

Keduanya yakni Erik Sandi (34) dan Aditya Dharma, warga Desa Galang Tinggi, Banyuasin, Sumsel. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, dua bungkus plastik, klip bening satu skop, dan plastik sedotan.

"Kedua pelaku ini yang selalu menyuplai sabu untuk SG dan IY," jelasnya.

TERBONGKAR Misteri Keberadaan Soeharto Saat Sejumlah Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI

Polisi Tembak Pria Asal Cirebon yang Menjambret Penumpang Ojol, Mau Kabur Saat Ditangkap di Rumahnya

3. Terancam 13 tahun penjara 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved