Pembangunan Rumah Subsidi di Kabupaten Cirebon Terancam Batal Gara-gara Hal Ini
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon belum menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Cirebon terancam tidak terealisasi.
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon belum menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk.
Padahal, sertifikat itu dibutuhkan para pengembang perumahan untuk mulai proyek pembangunan rumah bersubsidi tersebut.
Menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Wilayah III Cirebon, Gunadi, pihak pengembang telah melengkapi sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk penerbitan SHGB induk.
"Kami mencatat ada 12 ribuan unit rumah subsisi yang terancam tertunda pembangunannnya," kata Gunadi saat konferensi pers di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).
Ia mengatakan, seluruh rumah subsidi itu ditangani sedikitnya 40-an developer yang tergabung dalam REI, Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Padahal, para developer perumahan tersebut telah melampirkan izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pertimbangan teknis (Pertek).
"Ini kan hak teman-teman pengembang, kalau terhambat kebutuhan masyarakat terhadap rumah subsidi pada 2020 juga tidak terpenuhi," ujar Gunadi.
• Tanah Warisan Dijual Anak Kedua, Para Ahli Waris Mengamuk di Kantor ATR/BPN Karena Sengketa Tanah
• BPN Minta MK Lindungi Para Saksi dan Ahli Dalam Persidangan Sengketa Pilpres
• Di Mana Prabowo Saat Sidang MK Berlangsung? Ini Kata Juru Bicara BPN
Selain itu, para developer juga terancam mengalami kerugian atas investasi yang telah dikeluarkan di sektor tersebut.
Namun, ia mengaku belum mengetahui persis jumlah kerugian yang diakibatkan tidak kunjung terbitnya SHGB induk tersebut.
"Nominal persisnya kurang tahu, diperkirakan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar - Rp 5 miliar atau lebih," kata Gunadi. (*)