Berita Cirebon
Aset Tanah Milik Sunjaya Yang Disita KPK Dipakai Warga Bercocok Tanam & Gembala Hewan Ternak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Rumah tersebut diketahui, merupakan tempat sekretariat Dewan Pengurus Pusat (DPP) Sunjaya Purwadi Center.
"Rumah itu ramai pas zaman pemilihan bupati tahun kemarin, semenjak beres tidak keurus. Dipasang plang sita Minggu kemarin," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/11/2019).
Warga tersebut menyebutkan, rumah tersebut digunakan sebagai tempat berkumpul tim sukses pasangan Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi.
• PERNYATAAN Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Bikin Heboh, Yuk Terlusuri Riwayat Hidupnya
• HEBOH Maria Ozawa Miyabi Nonton dan Semangati Timnas U-22 Indonesia Saat Lawan Thailand
Pada saat itu, waktu masa kampenye rumah tersebut dipasangi atribut dan pernak pernik pasangan tersebut.
Aset tanah sawah Sunjaya disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil pantauan Tribun Jabar, Rabu (27/11/2019), KPK menyita tanah sawah yang berada di Jalan Sindangjawa-Mandirancan, Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, perbatasan antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan.
Penyitaan aset milik Sunjaya yang berada di seberang Bumi Perkemahan Pancasila ini, ditandai dengan dipasang plang berukuran 30x50 sentimeter sebanyak tiga buah, yang disebar di tanah tersebut.
• HEBOH Maria Ozawa Miyabi Nonton dan Semangati Timnas U-22 Indonesia Saat Lawan Thailand
Pengumuman penyitaan dalam plang tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/114/DIK.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Dalam plang tersebut dituliskan, tanah ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra, tertanda penyidik KPK.
Kemudian, dituliskan pula dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain di atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau putusan pengadilan.
Taryana (45), warga Desa Cisaat, mengatakan, plang penyitaan tersebut dipasang oleh sejumlah orang dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata, pada pekan lalu.
"Minggu kemarin pokoknya, dilakukan pada siang hari," kata Taryana di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (27/11/2019).
• Operasi Antik Lodaya 2019, Polres Majalengka Amankan Puluhan Miras dan Empat Pemandu Lagu
Pascapemasangan plang, kata Taryana, banyak warga dan buruh tani yang mulai menjauh dan tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Dikatakan Taryana, warga enggan melakukan aktivitas di lahan tersebut karena khawatir terjerat masalah hukum, sesuai dengan tulisan dalam plang tersebut.
