Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Vina Garut: Klien Saya Hanya Sebagai Korban

Kuasa hukum Pina Aprilianti dalam kasus 'Vina Garut' menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu

tribun jabar/firman wijaksana
Tiga terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut' menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kuasa hukum Pina Aprilianti dalam kasus 'Vina Garut' menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu. Padahal Pina hanya sebagai korban.

Sidang yang dimulai pukul 14.00, berakhir pukul 15.00 untuk terdakwa Pina. Sedangkan dua terdakwa lain, masih melanjutkan persidangan.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara Pina, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun. Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya. Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.

Ingat Kasus Video Vina Garut? Sidang Perdananya Molor Berjam-jam Hingga Harus Dilakukan Tertutup

VIDEO Detik-detik Vina Garut Turun dari Mobil Tahanan, di Ruang Tunggu Menunduk Sambil Baca Alquran

SOSOK V Pemeran Video Panas Vina Garut Membaca Alquran Sebelum Menjalani Sidang Perdana

Posisi korban bagi Pina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun. Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.

"Pina ini hanya gunung es. Masih banyak Pina lain di negara ini. Saya yakin jika Pina hanya sebagai korban," ucapnya.

Sidang Digelar Tertutup

Kasus video asusila 'Vina Garut' akhirnya memasuki sidang perdana. Sidang yang mulanya dijadwalkan pukul 09.00, molor selama lim jam.

Sidang baru dimulai pukul 14.00. Ketiga terdakwa yakni Vina Aprilianti, Wely, dan Dodi digiring dari ruang tahanan ke ruang sidang Garuda.

Persidangan dilakukan secara tertutup. Hanya keluarga terdakwa yang bisa mengikuti persidangan.

Sebelum sidang dimulai, istri dari terdakwa Wely jatuh pingsan. Petugas pun membawa istri Wely ke ruang kesehatan.

Saat digiring ke ruang sidang, Vina menutup wajahnya menggunakan masker. Ia juga sempat memeluk tahanan wanita lain sebelum persidangan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved