3 Pria Terekam Sedang Beradegan Ranjang dengan 1 Wanita, Sang Wanita Sebut-sebut 68
Video porno tersebar di group WhatsApp, diduga dilakukan di Bali.Dalam video tersebut, terlihat ada empat orang
TRIBUNCIREBON.COM - Video porno tersebar di group WhatsApp, diduga dilakukan di Bali.
Dalam video tersebut, terlihat ada empat orang.
Diantaranya satu wanita dan tiga pria.
Dari percakapannya, perempuan tersebut menanyakan kepada salah satu pria dalam video itu.
"Yang tadi itu temen mu kan ? Yang 68 itu loh".
Karena pria tersebut tidak tahu maksudnya, pria itu menanyakan kembali.
"Apa itu ? Oh itu udah beres semuanya, sudah ak kasih tahu"
Video berdurasi 40 detik itu masih belum diketahui sosok orang berempat tersebut.
Namun dari tempat mereka melakukan aksi porno tersebut masih belum diketahui keberadaanya. Terlihat di ruangan tersebut ada televisi dan juga suara musik.
Secara terpisah, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan masih belum mengetahui video tersebut.
"Masih belum ada laporan terkait itu, yang pasti akan kita cek," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
Temukan 5 Video Mesum dengan Wanita Lain, Istri Laporkan Perwira Polda Bali ke Polisi
Sebelumnya Kabar tak sedap datang dari lingkungan Polda Bali juga sempat viral.
Seorang perwira bernisial IWDS dilaporkan oleh istri sendiri terkait dugaan perselingkuhan.
Dalam laporannya, sang istri menyertakan bukti berupa video yang diduga berisi adegan tidak senonoh antara perwira tersebut dengan wanita lain.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (17/7/2019) siang menbenarkan adanya laporan tersebut.
Rencananya, Propam Polda Bali akan menindaklajuti laporan ini dengan memanggil terlapor.
"Masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (terlapor) oleh Propam untuk dimintai keterangan," kata Widjaja.
Menurut Widjaja, pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (8/7/2019) lalu.
Pelapor ketika itu membawa barang bukti berupa video.
"Menurut yang bersangkutan (pelapor) ada lima (video), masih dipilah-pilah apakah benar isi videonya," ucap Widjaja.
Oleh karena itu, pihaknya belum memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak karena sedang dalam pendalaman.
• Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup Usai Perkosa Anaknya, Petugas Kebersihan Temukan Bukti Mengejutkan
• REMAJA Ini Perkosa Bocah Usia 9 Tahun Karena Kecanduan Video Porno, Korban Diberi Imbalan Es Krim
• Polres Garut Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Pameungpeuk, Ada Tersangka di Bawah Umur
Hengky menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan maka dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana.
"Kalau terbukti benar maka masuk kategori perselingkuhan, kalau ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti," tambah Hengki.
Saat ini, terlapor sendiri beraktivitas normal. Pasalnya belum ada pemeriksaan dan putusan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Masih beraktivitas biasa, kan masih laporan," kata Hengky.(*)