Polres Garut Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Pameungpeuk, Ada Tersangka di Bawah Umur

Polres Garut menetapkan empat dari enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP Kecamatan Pameungpeuk

ist
Ilustrasi - Borgol 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Polres Garut menetapkan empat dari enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah melalui Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, empat orang yang jadi tersangka yakni UJ (44), IL (18), MU (21), dan BA. Tersangka BA merupakan pelaku yang masih di bawah umur.

"Kemarin ada enam orang. Tiga orang dewasa jadi tersangka semua. Untuk anak di bawah umur hanya BA saja. Yang dua enggak ikut menyetubuhi. Tapi ada di lokasi," ucap Maradona, Kamis (3/10/2019).

Penetapan tersangka itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan korban. Selain korban berinisial ES, terdapat seorang anak perempuan yang ikut berkumpul saat kejadian.

"Jadi anak perempuannya ada tiga saat itu. Tapi yang jadi korban hanya satu. Intinya anak di bawah umur, tiga laki dan tiga perempuan ada yang minum dan tidak. Tapi pelaku (BA) minum," katanya.

Menurut keterangan korban, ia dipaksa untuk menenggak minuman keras. Namun para pelaku membantah telah memaksa korban untuk minum.

"Itu direncanakan. TKP kan rumah kosong. Kalau ada tiga dewasa dan anak di bawah umur itu kan tidak mungkin tanpa janjian," ujarnya.

Tanggapan P2TP2A Garut

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut telah menerima laporan perkosaan yang menimpa siswi SMP di Kecamatan Cisompet yang dilakukan enam pria.

Korban perkosaan yang dilakukan enam orang pria itu belum ditangani P2TP2A. Pasalnya kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

"Kami masih menunggu hasil penanganan dari kepolisian. Sejauh ini baru ada laporan saja," ujar Sekretaris P2TP2A Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, penanganan yang akan diberikan kepada korban dilakukan setelah proses penyelidikan selesai.

Berkat Stik Es Krim, Seorang Bocah Selamat Dari Aksi Pemerkosaan Oleh Sopir Taksi, Kok Bisa?

Tak Dapat Perlindungan, Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ini Malah Dikeluarkan Dari Sekolahnya

Pria Bersarung Masuk Diam-diam ke Rumah Wanita Yang Ditinggal Suami, Gagal Perkosa Karena Ini

"Kami tidak mau menganggu ranah penyidikan oleh polres. Silakan polres fokus dulu, kami nanti akan membantu sesuai tupoksinya," katanya.

Rahmat menerangkan, kedepannya, P2TP2A akan memberikan pendampingan psikolog kepada korban. Hal itu dilakukan untuk mengobati trauma yang dialami korban akibat aksi pencabulan tersebut.

"Sekarang kami koordinasi dan lakukan pemantauan. Seandainya korban perlu diamankan, nanti kami bawa ke rumah aman," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved