Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnaker Indramayu, Minta Perjuangkan UMSK 2020 Naik 15 Persen

Dalam aksinya mereka menuntut agar penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) harus naik sebesar 15 persen di tahun 2020

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBMigas - KASBI) Indramayu saat menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBMigas - KASBI) Indramayu menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Selasa (19/11/2019).

Dalam aksinya mereka menuntut agar penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) harus naik sebesar 15 persen di tahun 2020.

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, ratusan buruh yang mengenakan baju serba merah itu memaksa masuk ke kantor Disnaker Kabupaten Indramayu.

Ketegangan pun hampir memanas setelah pihak kepolisian beradu argumentasi dengan massa aksi ketika hendak merangsek masuk.

"Jangan seperti ini, kita hanya mau menyuarakan suara kami para buruh, kalau dilarang justru tidak kondusif," ujar salah seorang massa aksi saat memaksa masuk.

Meski demikian, jalannya aksi bisa berjalan damai setelah pihak kepolisian mengizinkan massa aksi masuk. Ratusan buruh itu berjanji akan menjaga kondusivitas.

Koordinator aksi, Hadi Haris Kiandy mengatakan, kenaikan UMSK sebesar 15 persen itu mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Indramayu.

Atau dengan kata lain, para buruh menuntut ada kenaikan UMSK harus sebesar Rp 495.000 dari UMSK tahun 2019, yakni Rp 3.300.000.

"Di tahun 2020 kan banyak kebutuhan pokok naik, kaya tarif dasar listrik naik, BPJS naik, makanya dalam perhitungan kita kenaikan UMSK harus 15 persen," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Adapun datangnya ratusan buruh ke Kantor Dinasker Kabupaten Indramayu, disebutkan Hadi Haris Kiandy meminta kepada pemerintah untuk berperan aktif mengawasi besaran upah para buruh di Indramayu agar sesuai dengan kebutuhan layak.

Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, besaran UMSK sektor Migas ini belum resmi ditetapkan.

Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020

Ratusan Buruh Jabar Tolak Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Tuntut Gubernur Tak Terapkan UMP

Buruh Indramayu Digaji Tak Sesuai UMK? Nih Lapor ke Sini

Pasalnya, dalam penetapannya harus berdasarkan rapat pleno yang melibatkan serikat buruh dan perusahaan.

"Karena ini urusannya Tripartit, antara pekerja dan perusahaan yang berlaku bagi lingkup Pertamina itu ya. Kalau kita hanya mengawas, memonitor, mengasih saran dan masukan," ucap dia.

Sesuai regulasi, Dijelaskan Sri Wulaningsih, indikator pedoman kenaikan UMSK berpatokan pada besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dalam hal ini, Disnaker Kabupaten Indramayu menetapkan UMK Indramayu untuk tahun 2020 naik sebesar 8,51 persen.

"Tapi kan mereka punya hak suara untuk menyampaikan dan kita wajib untuk menampung," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved