Ratusan Buruh Jabar Tolak Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Tuntut Gubernur Tak Terapkan UMP
Gubernur harusnya membuat peraturan gubernur dalam bidang ketenagakerjaan dengan menempuh mekanisme yang benar
Laporan Wartawan Tribun, M Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Rabu (2/10). Mereka menuntut sejumlah hal, di antaranya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan relokasi industri dari kawasan Sungai Citarum ke tempat lain.
Dalam orasinya, mereka menuntut pemerintah melakukan reformasi tentang upah minimum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, katanya, harus berani memangkas disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat dengan cara mendongkrak kenaikan UMK yang masih rendah.
• Suami Perkosa Anak Tiri, Istri Marah Besar, tapi Malah Usir Anak Kandungnya karena Dianggap Pelakor
• Sering Dibilang Mirip Cewek, Abash Akhirnya Mau Buka Baju & Pamer Tubuh Usai Dibujuk Lucinta Luna
Gubernur pun dituntut tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena tumpeng tindih dengan UMK yang sudah ada di setiap kabupaten kota.
"Gubernur dan instansi terkait dalam bidang ketenagakerjaan harus mengantisipasi dan mencari solusi terhadap dampak program Citarum Harum karena akan memunculkan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan tenaga kerja dalam hal perusahaan tutup atau relokasi karena tidak bisa mengelola limbah secara baik," kata Koordinator Aliansi Buruh Jabar dalam kesempatan tersebut.
Seharusnya, katanya, pemerintah bisa memfasilitasi industri di sekitar Citarum, terutama dalam hal penanganan limbah. Bukan tidak mungkin, katanya, industri tetap di sekitar Citarum dan sungai akan tetap bersih. Sekitar 250 industri di sekitar Citarum, katanya, kini tengah terganggu dengan wacana penutupan tersebut.
• Seorang Ibu Diusir dari Acara Pernikahan Anak Kandungnya Sendiri, Menantu Tak Mau Bertemu Mertuanya
Ajat mengatakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Barat khususnya untuk melindungi tenaga kerja di Jawa Barat, Gubernur harusnya membuat peraturan gubernur dalam bidang ketenagakerjaan dengan menempuh mekanisme yang benar dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Jangan sampai, katanya, hanya meneruskan peraturan dari pusat.
"Aliansi Buruh Jabar tetap konsisten untuk menolak rencana Pemerintah Pusat yang akan melakukan revisi terhadap UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Aliansi Buruh Jabar, katanya, mendesak kepada pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Mereka pun menolak dengan tegas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS ketenagakerjaan ini, katanya, akan lebih memberatkan pekerja dan buruh. Jika tidak sanggup melayani dengan baik, katanya, lebih baik kembali ke sisten Jamsostek.
"Aliansi Buruh Jabar mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut dan tidak mengesahkan undang-undang yang meresahkan masyarakat serta menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersikap dan meneruskan aspirasi warga Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat," katanya.
Aliansi Buruh Jabar ini terdiri atas FSPMI, SBSI' 1992, GARTEKS KSBSI, FSPM, GASPERMINDO, GOBSI, KSN, SP KEP KSPI, KSPN, dan PPMI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan semua tuntutan para buruh pekerja ini sudah dibahas minggu lalu antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Apa yang dituntut oleh serikat pekerja, bahasannya sudah berjalan di forum dan kami tindaklanjuti. Kami tidak menghalang-halangi mereka untuk mengutarakan pendapatnya melalui aksi," katanya.
Mengenai solusi industri di sekitar Citarum, katanya, pihaknya berencana membangun instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL komunal yang dapat digunakan oleh lebih dari satu industri. Dengan demikian, tidak akan ada limbah yang mencemari sungai, industri pun tetap beroperasi di tempatnya. (Sam)