Daftar Kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu & Beberapa Daerah Lain di Jabar

Pemerintah telah mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)2020 alami kenaikan sebesar 8,51 persen. Berikut ini daftar kenaikan UMK 2020 di Jawa Barat.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

4. Kabupaten Cianjur

Adapun UMK di Kabupaten Cianjur pun akan mengalami kenaikan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.

Usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.

Penetapan kenaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

"Kami di daerah mengikuti aturan itu," katanya.

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.

 Pengurus Panti Heran, dalam Sehari Tiga ODGJ Meninggal Dunia, Dua di Antaranya Kiriman dari Cianjur

5. Kabupaten Cirebon

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 8,51 persen.

‎Kenaikan 8,51 persen tersebut, dari angka Rp 2.024.160, menjadi Rp 2.196.416.

‎Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, bersama tim dewan pengupahan akan melakukan rapat koordinasi yang akan dilakukan awal November atau pertengahan Nov‎ember.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved