Daftar Kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu & Beberapa Daerah Lain di Jabar
Pemerintah telah mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)2020 alami kenaikan sebesar 8,51 persen. Berikut ini daftar kenaikan UMK 2020 di Jawa Barat.
Pemerintah telah mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)2020 alami kenaikan sebesar 8,51 persen. Berikut ini daftar kenaikan UMK 2020 di Jawa Barat
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Adapun kenaikan UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat dari Rp Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) pada 2020 pun mengalami kenaikan.
• Bocoran Harga dan Spesifikasi Vivo S5, Mirip Vivo S1 tapi Punya 4 Kamera Belakang
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat
1. Kota Bandung
Kenaikan UMK Kota Bandung mengacu pada kenaikan UMP di Jawa Barat yaitu naik 8,51 persen.
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pun mengalami kenaikan.
Kenaikan berubah dari UMK tahun lalu sebelumnya sekitar Rp 300.000.
"Kenaikan UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saefudin, di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Arief mengatakan, rapat pertama pembahasan UMK Kota Bandung digelar Kamis lalu dan disepakati penetapan UMK tahun 2020 disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015.
2. Kota Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK 2020 Kota Cirebon yang dilakukan jajarannya.