VIDEO - 9 Pelaku Curas dan Curanmor Antarprovinsi Ditembak Polisi Indramayu, 86 Unit Motor Diamankan
9 orang pelaku ditembak polisi dengan timah panah. Dengan rincian, 4 orang ditembak pada kaki kiri, 4 orang ditembak pada kaki kanan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Puluhan pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsi digelandang Satreskim Polres Indramayu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 24 pelaku dengan barang bukti sebanyak 86 sepeda motor hasil curian.
Pantauan Tribuncirebon.com, sebanyak 9 orang pelaku ditembak polisi dengan timah panah.
Dengan rincian, 4 orang ditembak pada kaki kiri, 4 orang ditembak pada kaki kanan, serta satu orang ditembak pada kedua kakinya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah modus klasik atau modus lama.
"Ini modusnya klasik atau modus lama dengan menggunakan kunci leter T, dengan cara merampas, bahkan membuat surat kendaraan palsu, ada semua," ujar dia kepada awak media, Senin (18/11/2019).
Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, diringkusnya sebanyak 24 pelaku dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 86 unit sepeda motor adalah sebuah prestasi yang besar.
• Caleg DPD RI yang Dianggap Terlalu Cantik di Foto oleh Pesaingnya Kecelakaan di Tol Cipularang KM 77
• Tak Hanya Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang Jadi Tersangka, Kapolda Sebut Ada 2 Orang Lagi
Ia juga meminta kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat bisa meniru prestasi yang dilakukan Polres Indramayu.
"Semoga kedepan prestasi ini bisa ditiru oleh Polres-Polres di Jawa Barat lainnya," ujar Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.
Sementara itu, disampaikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda bermotor bisa datang langsung ke Mapolres Indramayu.
• Mbak You Peringatkan Roy Kiyoshi, Nasib 6 Tahun Kedepan Kesehatan Bermasalah & Hokinya Bisa Turun
• VIRAL, Aksi Pelemparan Sperma Incar Wanita yang Sedang Sendiri & Terjadi Hebohkan Warga Tasikmalaya
Mereka bisa mengambil kembali kendaraan sepeda motor yang sebelumnya hilang dengan membawa barang bukti berupa surat-surat kendaraan.
"Saya sampaikan kepada masyarakat siapa pun pemilik sepeda motor yang ada di sini silahkan diambil dan membawa surat-surat kendaraan bermotor. Biarkan STNK mati tapi kalau ada BPKBnya maka bisa diambil," ucap dia.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki menambahkan, dari ke 24 pelaku, 3 di antaranya merupakan pelaku Curas, yakni SN (35), JJT (29), SPY (29).
Selanjutnya, 8 orang merupakan pelaku Curanmor, yaitu WSM (36), MHDN (40), DRN (44), HRS (32), USM (41), CSM (42), CRM (41), KRD (32).
Serta sebanyak 13 orang bertugas sebagai penadah barang curian, yakni HRY (40), ED MLD (40), SKR (42), RHM (50), RDN (35), ENDG RHT (26), PRT (33), WRN (40), ILM BHTR (27), TRM (50), SYF MM (28), SDRT (25), TRY (36).
"Ada yang bertindak sebagai eksekutor, pemetik, pengubah nomor rangka dan mesin, penyedia STNK palsu, serta penerima hasil kejahatan di pelabuhan Pontianak Kalimantan," ujar dia.

Dijelaskan Kapolres, setelah menjalankan aksi jahatnya baik dengan cara menggunakan kunci palsu/leter T, begal/pepet, rampas/jambret, para pelaku kemudian menampung terlebih dahulu motor-motor hasil curian tersebut.
Di penampungan itu, para pelaku mengubah nomor rangka dan mesinnya kemudian mereka membuat sebuah STNK palsu untuk setiap motor hasil curian agar bisa dijual kembali.
Lanjut Kapolres, barang curian itu mereka jual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, kunci T berikut anak kunci, dua unit handphone, kunci later Y, alat kunci magnet, kunci ring pas, dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, para pelaku Curas ini, disebutkan Kapolres akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan para pelaku Curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku penadah akan dikenakan Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," ucap dia. (*)