Kecelakaan di KM 117 Tol Cipali

Buntut Kecelakaan di Tol Cipali KM 117, Sopir Bus Sinar Jaya: Pak Saya Dipenjara Berapa Tahun?

Tabrakan pun tak terhindarkan. Tujuh penumpang bus Arimbi Jaya Agung tewas.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNCIREBON.COM -‎ Sopir Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS, Sanudin (46) ‎diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menabrak Bus Arimbi Jaya Agung dengan nomor polisi B 7168 CGA di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari.

//

Ia diduga mengantuk saat mengendarai bus.

Sebelum kejadian, busnya berada di lajur kiri arah Cirebon.

 Djarot dan Taufiqurrahman Debat Panas Bahas Era Kepemimpinan Ahok, Karni Ilyas Beri Pernyataan Tegas

Kemudian ia belok kanan ke lajur cepat. Tiba-tiba saja, ia tidak sadar dan bus melaju ke tengah dan berada di jalur berlawanan.

Tabrakan pun tak terhindarkan. Tujuh penumpang Bus Arimbi Jaya Agung tewas.

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

 DETIK-DETIK Kecelakaan Tragis di Tol Cipali KM 117, Penumpang Bus Sinar Jaya Teriak: Pak, Nabrak!

Pantauan Tribunjabar, perban tampak melingkar di kepalanya serta menempel di pipi kanan.

Saat berbincang, ia sadar peristiwa itu punya konsekuensi hukum. Ia menyadari kecelakaan itu karena ulahnya yang tiba-tiba saja busnya nyelonong ke jalur kiri.

"Kira-kira gara-gara ini hukuman penjara untuk saya berapa tahun pak," ujar Sanudin di IGD RSUD Ciereng.

 VIDEO - Pengakuan Sopir Bus Sinar Jaya Yang Hantam Bus Arimbi di KM 117 Tol Cipali, Gak Ngantuk Kok

Perbuatan Sanudin itu diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.

Ayat 3 menyatakan : 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan 
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta 
rupiah).

Ayat 4 : 
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) 
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 
(dua belas juta rupiah).

‎Saat mengetahui aturan pasal yang mengatur perbuatannya itu, mimik muka Sanudin langsung tertegun.

 Walau Selamat dari Kecelakaan Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi, Awaludin Alami Gegar Otak, Mulut Bengkak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved