Kasus Penembakan Kontraktor

BREAKING NEWS - Anak Bupati Majalengka Terancam Dipecat Jika Terbukti Salahi Aturan

kini pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian terkait adanya oknum ASN yang melakukan penembakan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Doni Ferdiansyah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Soerang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa saja dipecat jika terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Doni Ferdiansyah, Rabu (13/11/2019).

Doni mengatakan, pihaknya bisa saja memberikan sanksi berupa terhadap oknum yang telah menyalahi aturan.

Apalagi, terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api.

"Hanya saja, kami baru dapat bertindak setelah adanya keputusan dari pengadilan atau penegak hukum," ujar Doni di ruangannya, Rabu (13/11/2019).

Ia juga menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian terkait adanya oknum ASN yang melakukan penembakan.

Pihaknya juga, kata dia, sejalan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terkait sanksi yang dilakukan oleh oknum ASN.

Diketahui, Menpan-RB menanggapi soal oknum ASN yang diduga telah melakukan penembakan terhadap kontraktor asal Bandung di Majalengka, Minggu (10/11/2019). ASN tersebut berinisal IN adalah Kabag Ekonomi di Setda Pemkab Majalengka. IN juga diketahui merupakan anak kedua Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Karna pun sudah mengakui bahwa orang yang terlibat dalam penembakan kontraktor adalah anaknya. 

BREAKING NEWS Driver Ojol Hendak Antar Makanan ke Mapolres Indramayu Dihadang Polisi Tak Boleh Masuk

Pelaku Bom di Polrestabes Medan 2 Orang, Satu Tewas dan Polisi Ada yang Alami Luka-luka

"Tapi kami tegaskan, bahasa tetap kami menunggu keputusan hukum tetap dari yang berwenang, saat ini kan masih proses," ucap dia.

Lanjut Doni, ada peraturan yang menyatakan bahwa bila ASN terbukti menyalahi aturan pidana, ada sanksi berupa pemecatan.

Oleh karena itu, pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Ada aturan yang berlaku. Tapi sekali lagi, saat ini kami masih menunggu keputusan aparat penegak hukum. Setelah itu baru kita melangkah," kata Doni.

Doni menambahkan, ASN di Majalengka hingga kini masih dalam keadaan kondusif.

Terkait hal itu, jika hasil keputusan pihak kepolisan sudah ada, pihaknya akan mengkaji bersama tim penilai dari Pemda Majalengka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved